PN Medan Rencanakan Sidang Online, Terdakwa Tetap di Rutan
Merdeka.com - Penyebaran virus corona (Covid-19) berdampak pada proses peradilan. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan pun segera melaksanakan sidang secara online.
Sidang online diputuskan rapat koordinasi dengan jajaran Kemenkum HAM Sumut, Kejari Medan, Polda Sumut, dan Polrestabes Medan di Rutan Kelas I Medan, Kamis (26/3).
"Sidang online sudah kita rencanakan. Mudah-mudahan bisa terwujud. Tim IT PN, Polda, Polres, Kejari dan Rutan sedang menggodok untuk meng-connect-kan masing-masing supaya kita bisa melaksanakannya," kata Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno kepada wartawan.
Namun tidak semua perkara akan disidangkan secara online. Metode itu rencananya dilakukan untuk perkara tertentu, seperti kasus pencurian dan narkotika. Pada perkara-perkara ini kondisinya sudah lebih terkendali. Terdakwa pun biasanya sudah mengaku.
"Perkara Tipikor tentu sulit untuk dilaksanakan, karena jadi perhatian masyarakat. Perkara yang tetap korbannya menuntut, artinya dia belum ikhlas, tentu itu tidak akan bisa," jelas Jumagi.
Terdakwa yang disidang secara online tetap berada di rutan. Sementara jaksa diberi dua opsi, berada di rutan atau bersama hakim di pengadilan.
"Namun, jaksa tadi memilih tetap di pengadilan, dengan membawa barang bukti dan menunjukkan ke majelis dan diperlihatkan ke terdakwa lewat kamera," jelasnya.
Persidangan online ini akan menggunakan video conference lewat aplikasi seperti Skype atau aplikasi lain. Rencananya dua ruang yang akan digunakan untuk sidang online.
"Saya sudah mengagendakan rapat dengan hakim untuk menyusun jadwal piket hakim dalam rangka stay at home dan juga work from home," ungkap Jumagi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya