PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Kasus Tes Swab Rizieq Syihab Hari Ini
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi atau nota pembelaan dari para terdakwa dalam Perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sidang dijadwalkan digelar pagi ini.
"Agenda hari ini sidang putusan sela Habib Rizieq dan Habib Hanif Alatas kasus swab RS Ummi," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di PN Jaktim, Rabu (7/4).
Ia menjelaskan, sidang pada hari ini tidak akan berjalan lama. Karena, agenda sidang hanya mendengarkan putusan atas nota pembelaan dari kliennya.
"Sebentar saja hanya putusan sela. Mungkin sebelum jam 11 sudah selesai lah. Sama Andi Tatat," jelasnya.
Untuk sidang kali ini, Aziz merasa pesimis nota pembelaan kliennya itu akan diterima oleh Majelis Hakim.
"Kecil sih kemungkinannya, tapi lihat saja," tutupnya.
Diketahui, kasus Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/ PN.Jkt atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.
Lalu, masih kasus yang sama terkait RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021 /PN.Jkt. dan Perkara Nomor 225/Pid.B /2021/PN.Jkt. Tim dengan dua terdakwa yakni Rizieq Syihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas juga akan dibacakan putusan selanya.
Dalam besok, PN Jakarta Timur juga akan menghadirkan ketiga terdakwa langsung di ruang sidang dan bagi masyarakat yang ingin melihat bisa melalui live streaming chanel Youtube PN Jakarta Timur.
Perlu diketahui bahwa pada sidang yang digelar pada Selasa (6/5), Hakim Ketua Suparman Nyompa telah menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dalam putusan sela perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Habib Rizieq.
Termasuk perkara Nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dengan terdakwa lima mantan petinggi FPI, yakni Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) terkait kerumunan di Petamburan juga ditolak majelis hakim.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan totalnya 19 orang.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sesuai agenda seharusnya yang hadir di kediaman rumah Prabowo adalah tim hukum yang dikomandoi Prof Yusril Ihza Mehendra.
Baca SelengkapnyaJadwal juga dilakukan pada siang hari agar termohon dan pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh akhirnya buka suara terkait dengan agenda sowannya Waketum NasDem.
Baca SelengkapnyaSidang sedianya dimulai pukul 08.00 WIB, namun ada beberapa pihak yang diketahui datang sedikit terlambat.
Baca Selengkapnya