Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Depok Jatuhi Tiga Kurir 258 Kg Sabu dengan Hukuman Mati

PN Depok Jatuhi Tiga Kurir 258 Kg Sabu dengan Hukuman Mati Ilustrasi hukum. Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap tiga terdakwa kurir 258 kilogram sabu-sabu. Ketiga terdakwa yang dijatuhi maksimal itu yakni Junaidi alias Edi Bin Solihin, Zulkarnain alias Ijul Bin Jumali, dan Eko Saputra alias Eko Bin Kammarudin.

Putusan hukuman mati terhadap para terdakwa dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Senin (13/9). Sidang putusan digelar secara online.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dam meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Vonis terhadap ketiganya ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Iya (vonis hukuman mati). Sama dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni hukuman mati. Yang divonis tiga orang," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Ahmad Fadil, Senin (13/9).

Terhadap putusan tersebut, terdakwa mengaku masih pikir-pikir. "Mereka pikir-pikir selama tujuh hari, begitu juga dengan JPU, pikir-pikir tujuh hari," sebut Ahmad Fadil.

Terpisah, kuasa hukum para terdakwa, Taty Wahyuni Oesman berpendapat, putusan yang diberikan terlalu berat. Menurutnya, ketiga terdakwa hanyalah kurir dan bukan bandar. "Dalam perjalanan mereka tidak menerima upah yang besar, mereka (terdakwa) baru sebatas masih dijanjikan oleh orang yang menyuruhnya," jelas Taty.

Atas putusan itu, dia menyarankan agar para terdakwa mengajukan banding. "Ini kan putusan masih bingung menyatakan sikap seperti apa. Nah kami menyarankan pikir-pikir dulu. Besok kami akan sampaikan kepada mereka untuk menyampaikan sikap banding," katanya.

Ketiga terdakwa ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok di di parkiran RS Awal Bros, Jalan Jenderal Sudirman, Tengkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Februari 2021.

Dari tangan Junaidi, Eko dan Zulkarnaen disita barang bukti 258 kilogram sabu-sabu. Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus seorang terdakwa bernama Edi yang diamankan di Kota Padang dengan barang bukti 44 kilogram sabu-sabu. Dari hasil dua penangkapan itu barang bukti yang diamankan sebanyak 302 kilogram sabu-sabu.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa
Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa

Pria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.

Baca Selengkapnya
Diduga Sakit, Seorang Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Mandi Kontrakan Depok
Diduga Sakit, Seorang Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Mandi Kontrakan Depok

Tidak ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Alasan Polisi Belum Tangkap Pelaku Setelah Perkosa 2 Wanita
Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Alasan Polisi Belum Tangkap Pelaku Setelah Perkosa 2 Wanita

Dari kasus pemerkosaan sebelumnya, penyidik telah berupaya untuk mencari pelaku.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Wanita Muda di Depok Kabur ke Luar Kota, Ditangkap dalam Bus Malam
Pembunuh Wanita Muda di Depok Kabur ke Luar Kota, Ditangkap dalam Bus Malam

Pembunuh wanita muda dalam rumah kontrakan di Gang H Daud, Jalan Raden Saleh, Sukmajaya, Depok sudah diamankan.

Baca Selengkapnya
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan

Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya