PKS sebut prostitusi online bikin HIV/AIDS cepat menyebar
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsyi menilai prostitusi online di Indonesia marak terjadi seperti yang dibongkar Polri. Hal ini merupakan kenyataan yang miris dan memalukan.
"Pengungkapan jaringan prostitusi online oleh Polri kemarin, menunjukkan semakin nyatanya ancaman persoalan seks bebas di Indonesia," kata di di gedung DPR, Jakarta, Senin, (11/5)
Menurutnya, mucikari RA yang tertangkap mengelola ratusan PSK artis sangat mencengangkan. Jaringan serupa tentu masih marak di Ibu Kota.
"Pengakuan mucikari, dia memiliki 200-an anak buah, bisa dibayangkan berapa jumlah pelanggannya kalau sehari mereka bisa melayani 3-5 orang tamu. Ini baru satu jaringan saja yang terungkap, belum lagi snow ball effect-nya," terang dia.
"Prostitusi onlie adalah ancaman untuk moralitas bangsa ini, apalagi bila ini dilakukan oleh oknum artis. Selain itu, ini juga ancaman semakin menyebarnya penyakit HIV/AIDS. Karenanya, aparat harus lebih giat lagi dalam membongkar jaringan prostitusi online yang diyakini masih banyak," tambah dia.
Politikus PKS ini menyatakan polisi memiliki kelemahan dalam menjerat pelaku prostitusi. Tidak ada pasal khusus yang mengatur perbuatan mereka dalam KUHP.
"Persoalan yang akan dihadapi oleh aparat adalah kesulitan untuk menjerat para pelaku prostitusi online ini. Karena kegiatan pelacuran seperti ini belum diatur dalam hukum kita, bila kita lihat dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) maka tidak ada satu pasal pun yang mengatur secara khusus. Pada delik-delik kesusilaan dalam KUHP seperti pada Pasal 281 sampai Pasal 303, khususnya Pasal 296 dan Pasal 506 tidak ditunjukan untuk PSK. Pasal-pasal tersebut lebih ditujukan kepada pemilik rumah-rumah bordil yaitu para germo/mucikari dan para calo. Para germo dan calo dapat dihukum pidana bila karena perbuatan mereka sudah memenuhi unsur-unsur Pasal 296," ujar dia.
Lanjut dia, DPR bakal mengusulkan ada revisi terhadap KUHP. Mereka berharap polisi dapat menjerat pelaku dengan hukuman yang maksimal.
"Ini adalah sebuah tantangan, karenanya nanti mungkin akan diusulkan dalam perubahan RUU KUHP. Agar ke depannya, para pelaku prostitusi online ini bisa ditindak dengan aturan pidana," pungkas dia. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya