Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK, Minta Diturunkan Jadi 7-9 Persen

PKS Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK, Minta Diturunkan Jadi 7-9 Persen Presiden PKS Ahmad Syaikhu ajukan gugat ke MK. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Aturan batasan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden (capres) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini gugatan datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merasa dirugikan atas aturan tersebut.

Dalam gugatan yang telah resmi didaftarkan ke MK dengan nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Dengan secara spesifik PKS turut mempersoalkan melalui judicial review terhadap Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold.

"Terkait presidential threshold, dalam permohonan ini ada dua pemohonan yaitu permohonan pertama DPP PKS, dan pemohon kedua doktor Salim Segaf Al Jufri (Ketua Majelis Syuro PKS)," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Adapun Syaikhu menyampaikan beberapa alasan melayangkan gugatan, pertama PKS banyak menerima masukan dari rakyat untuk menginginkan adanya perubahan angka 20% yang menjadi syarat pencalonan pasangan capres dan cawapres.

"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan presidential threshold 20 persen," tuturnya.

Menurutnya, dengan penurunan angka ambang batas tersebut. Ke depan bisamemperkuat sistem demokrasi, termasuk membuka peluang lebih banyak capres dan cawapres yang bisa diusung pada pilpres 2024 nanti.

Pasalnya, dengan semakin banyaknya pasangan capres dan cawapres yang maju. Hal itu dipercaya Syaikhu bisa mengurangi efek polarisasi di tengah masyarakat, karena kandidat yang akan bertanding akan lebih banyak.

"Berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka presidential threshold 20 persen," tuturnya

Minta Ambang Batas Jadi 7-9%

Adapun dari hasil kajian tim hukum PKS, kata Syaikhu, berdasarkan 30 permohonan judicial review yang telah dilayangkan sebelumnya ke MK. Telah banyak yang gagal untuk mengubah abang batas 20% sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017.

"Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa angka presidential threshold ini sebagai open legal policy, pembentuk Undang-undang. PKS sepakat dengan argumentasi ini. Namun open legal policy ini seharusnya disertakan dengan landasan, rasional proporsional agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945," bebernya.

Setelah mencermati seluruh putusan MK berkaitan judicial review sebelumnya sebagaimana putusan MK nomor, 74/PUU-XVIII/2020, sebagai pihak yang layak melayangkan gugatan. Maka dia meminta angka yang pas untuk ambang batas yakni 7-9%.

"Angka yang rasional dan proporsional berdasarkan kajian tim hukum kami, adalah pada interval 7 persen sampai 9 persen Kursi DPR. Dasar perhitungannya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS," tuturnya.

"Oleh karena itu kami mohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 Undang-undang Pemilu demikian," tambahnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden PKS Beri Catatan terkait Pemilu 2024: Politik Uang, Etika KPU & Bawaslu hingga Netralitas Aparat
Presiden PKS Beri Catatan terkait Pemilu 2024: Politik Uang, Etika KPU & Bawaslu hingga Netralitas Aparat

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menghormati hasil rapat pleno terbuka hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP

PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran

Jalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.

Baca Selengkapnya
Sikap PKB dan PKS soal Hak Angket Usai Putusan MK
Sikap PKB dan PKS soal Hak Angket Usai Putusan MK

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menambahkan, digulirkannya hak angket tersebut karena ingin meluruskan proses demokrasi.

Baca Selengkapnya
Presiden PKS: Anies Sudah jadi Tokoh Nasional, Jangan Degradasi Kembali ke Daerah
Presiden PKS: Anies Sudah jadi Tokoh Nasional, Jangan Degradasi Kembali ke Daerah

PKS mengklaim ikut melahirkan Anies Baswedan sebagai tokoh nasional.

Baca Selengkapnya
Pesan Khusus Ketum Muhammadiyah untuk Prabowo-Gibran Usai Terpilih Jadi Presiden
Pesan Khusus Ketum Muhammadiyah untuk Prabowo-Gibran Usai Terpilih Jadi Presiden

KPU sebelumnya menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya