Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pistol yang Dipakai Penembak Anggota PPS di Madura Buatan Pabrik

Pistol yang Dipakai Penembak Anggota PPS di Madura Buatan Pabrik Tersangka Penembakan di Madura. ©2018 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Pistol yang digunakan Idris (30), warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah untuk menembak Subaidi (40), anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Sampang, Madura hingga tewas ternyata bukan senjata api (senpi) rakitan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan senpi yang dipakai Idris menembak Subaidi adalah buatan pabrik. Senjata berjenis Baretta kaliber 3,2 mm umumnya digunakan anggota TNI maupun Polri.

"Penyidik sudah bekerja dan hari ini (Rabu) sudah kita dapatkan senjata itu, ternyata bukanlah rakitan, ternyata senjata pabrikan," kata Barung di Mapolda Jawa Timur, Rabu (28/11).

Barung menampik keterangan Idris yang menyebut senpi tersebut rakitan. "Karena berdasarkan bukti tembak (proyektil) yang ada, ini bukan hasil senjata rakitan. Kepolisian tidak percaya pada pengakuan tersangka itu," ujarnya.

Hasil penyelidikan, polisi melihat lubang tembak pada senjata yang menjadi barang bukti, terlihat rapi, tak seperti senjata rakitan. "Lubang tembaknya ini teratur sekali. Dari mulai masuknya sampai dengan keluarnya peluru, rapi," ucapnya.

Saat ini, polisi memburu pihak yang menjual senpi itu kepada Idris. "Kita masih mencari pelakunya yang menjual senjata itu," tandasnya.

Seperti diketahui, peristiwa penembakan yang dilakukan tersangka terhadap korban di Dusun Gimbuk, Desa Sokobanah Laok, ini terjadi pada Rabu (21/11) pekan lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Akibat tembakan itu, peluru yang dimuntahkan tersangka dari pistolnya, melukai dada kiri korban hingga tembus pinggang bawah sebelah kanan.

Korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Pamekasan dan dirujuk ke RSU dr Soetomo Surabaya pada hari Kamis (22/11) sekitar pukul 16.05 WIB.

Tersangka sendiri, berhasil ditangkap polisi saat hendak kabur ke Pamekasan, atau tepatnya di Karang Penang.

Dia akan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 1 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 12/Drt/1951 dengan acncaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Senpi Digunakan Pencuri Motor di Palmerah Diduga Rakitan, Selongsong Peluru Ditemukan di Teras Rumah Warga

Senpi Digunakan Pencuri Motor di Palmerah Diduga Rakitan, Selongsong Peluru Ditemukan di Teras Rumah Warga

Hasil olah TKP dilakukan polisi menemukan selongsong peluru diduga dari senjata api dimuntahkan pelaku di lokasi.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI Asal Papua Tiba-tiba Todongkan Pistol Kepada Komandannya 'Mana Duit', Ending-nya Tertawa

Prajurit TNI Asal Papua Tiba-tiba Todongkan Pistol Kepada Komandannya 'Mana Duit', Ending-nya Tertawa

Seorang prajurit TNI asal Papua menodong pistol kepada komandan dan meminta duit, rekan-rekan TNI yang melihat kejadian tersebut pun hanya bisa tertawa.

Baca Selengkapnya
Enggak Kapok, Dito Tetap Bakal Koleksi Pistol: Namanya Hobi Susah

Enggak Kapok, Dito Tetap Bakal Koleksi Pistol: Namanya Hobi Susah

Koleksi pistol itu sudah jadi kebiasaan Dito sejak kecil dari orangtuanya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Pensiunan Jenderal Bintang 3 Polri Olahraga di GBK, di Belakangnya Pria Tegap Berpistol Terus Mengikuti

Momen Pensiunan Jenderal Bintang 3 Polri Olahraga di GBK, di Belakangnya Pria Tegap Berpistol Terus Mengikuti

Sebuah video memperlihatkan pensiunan jenderal bintang 3 Polri yang sedang berolahraga di GBK dikawal oleh ajudan berbadan tinggi besar dan membawa pistol.

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Pistol Ilegal Hari Ini

Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Pistol Ilegal Hari Ini

Sidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim ketua Dewa Budiwastara.

Baca Selengkapnya
Tepergok Curi Motor Kurir, 2 Maling di Lumajang Diamuk Massa

Tepergok Curi Motor Kurir, 2 Maling di Lumajang Diamuk Massa

Beruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Usai Saipul Jamil, Seorang Komika Diduga jadi Korban Salah Tangkap Dipukuli & Ditodong Pistol lalu Ditinggal Begitu Saja

Usai Saipul Jamil, Seorang Komika Diduga jadi Korban Salah Tangkap Dipukuli & Ditodong Pistol lalu Ditinggal Begitu Saja

Kejadian itu dialami komika asal Pasuruan bernama Angga Darmawan pada Sabtu, (6/1) malam.

Baca Selengkapnya