Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pistol yang Dipakai Penembak Anggota PPS di Madura Buatan Pabrik

Pistol yang Dipakai Penembak Anggota PPS di Madura Buatan Pabrik Tersangka Penembakan di Madura. ©2018 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Pistol yang digunakan Idris (30), warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah untuk menembak Subaidi (40), anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Sampang, Madura hingga tewas ternyata bukan senjata api (senpi) rakitan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan senpi yang dipakai Idris menembak Subaidi adalah buatan pabrik. Senjata berjenis Baretta kaliber 3,2 mm umumnya digunakan anggota TNI maupun Polri.

"Penyidik sudah bekerja dan hari ini (Rabu) sudah kita dapatkan senjata itu, ternyata bukanlah rakitan, ternyata senjata pabrikan," kata Barung di Mapolda Jawa Timur, Rabu (28/11).

Barung menampik keterangan Idris yang menyebut senpi tersebut rakitan. "Karena berdasarkan bukti tembak (proyektil) yang ada, ini bukan hasil senjata rakitan. Kepolisian tidak percaya pada pengakuan tersangka itu," ujarnya.

Hasil penyelidikan, polisi melihat lubang tembak pada senjata yang menjadi barang bukti, terlihat rapi, tak seperti senjata rakitan. "Lubang tembaknya ini teratur sekali. Dari mulai masuknya sampai dengan keluarnya peluru, rapi," ucapnya.

Saat ini, polisi memburu pihak yang menjual senpi itu kepada Idris. "Kita masih mencari pelakunya yang menjual senjata itu," tandasnya.

Seperti diketahui, peristiwa penembakan yang dilakukan tersangka terhadap korban di Dusun Gimbuk, Desa Sokobanah Laok, ini terjadi pada Rabu (21/11) pekan lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Akibat tembakan itu, peluru yang dimuntahkan tersangka dari pistolnya, melukai dada kiri korban hingga tembus pinggang bawah sebelah kanan.

Korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Pamekasan dan dirujuk ke RSU dr Soetomo Surabaya pada hari Kamis (22/11) sekitar pukul 16.05 WIB.

Tersangka sendiri, berhasil ditangkap polisi saat hendak kabur ke Pamekasan, atau tepatnya di Karang Penang.

Dia akan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 1 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 12/Drt/1951 dengan acncaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP