Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan MPR Minta SKB 3 Menteri Dicabut Karena Kurang Mengakomodasi Kearifan Lokal

Pimpinan MPR Minta SKB 3 Menteri Dicabut Karena Kurang Mengakomodasi Kearifan Lokal Siswa SMA jalani UNBK. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Sejumlah tokoh dan organisasi di Sumatera Barat protes terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Mereka keberatan tidak diwajibkannya para siswi, terutama beragama Islam untuk menggunakan kerudung atau jilbab yang telah menjadi ciri khas dari perempuan Minangkabau.

Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid menegaskan, jilbab memang merupakan ekspresi kearifan lokal di sebagian daerah. Sehingga, SKB 3 Menteri tersebut kurang mengakomodir budaya lokal daerah daerah tertentu.

"Jilbab itu sudah menjadi ekspresi budaya bagi sebagian lokal atau daerah. SKB 3 menteri ini cenderung kurang mengakomodasi pendapat, ekspresi dan kearifan budaya lokal," katanya, Rabu (17/2).

Sebaiknya, kata Waketum PKB ini, SKB 3 Menteri dicabut saja. Aturan soal berbusana diserahkan kepada daerah saja.

"Hemat saya, SKB ini dievaluasi, direvisi atau dicabut saja. Aturan tata cara berbusana cukup diserahkan kepada daerah dan dikonsultasikan ke pusat bila terjadi masalah," ucapnya.

Menurutnya, ekspresi budaya masing-masing daerah mesti dihargai. Busana menutup aurat seperti baju koko melayu, sarung, baju kurung, termasuk jilbab sudah menjadi ekspresi budaya di sebagian daerah.

"Ngapain pusat ngurusi, pernik pernik budaya lokal seperti jilbab," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh dan organisasi di Sumatera Barat menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar M Sayuti Malik mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh dan organisasi di Sumatera Barat seperti mantan Wamen Pendidikan RI Musliar Kasim, mantan Walikota Padang Fauzi Bahar, Ketua Umum LMP Syamsu Jalal, serta sejumlah perwakilan lainnya pada Selasa (16/2) kemarin.

"Yang kita undang dalam pertemuan kemarin, adalah organisasi-organisasi besar di Sumbar," kata Sayuti kepada merdeka.com di Padang, Rabu (17/2).

Dia menjelaskan, jika pertemuan itu dilakukan karena SKB tiga menteri itu dinilai dipaksakan dan tidak sesuai jika diterapkan di Sumatera Barat.

Menurutnya, sejumlah pihak sudah menentang seperti mantan Wali kota Padang Fauzi Bahar dan Wali kota Pariaman Genius Umar, namun dinilai masih bersifat parsial.

"LKAAM sebagai lembaga ninik mamak, mengayomi anak kemenakan. Kami sepakat untuk menghimpun pendapat-pendapat tidak lagi pribadi, tapi total Sumatera Barat," kata Sayuti.

Dia menambahkan, salah satu poin yang menjadi keberatan dari masyarakat Sumatera Barat adalah tidak diwajibkannya para siswi, terutama yang beragama Islam untuk menggunakan kerudung atau jilbab yang telah menjadi ciri khas dari perempuan Minangkabau.

"Kalau di Minang itu laki-laki batuduang jo bakain saruang, kalau padusi itu bakaruduang jo babaju kuruang. Itu sudah sejak dulu nenek moyang kita seperti itu, jadi kalau sekiranya sekarang kerudung dan baju kurung disuruh dibuka, itu memang agak tersinggung kami," tegasnya.

Selain itu, dia mengaku seluruh elemen masyarakat yang hadir telah menyepakati untuk mengirimkan surat ke Presiden RI dan Mahkamah Agung guna meninjau kembali SKB tiga Menteri yang dianggap meresahkan, tidak hanya Sumbar namun di Indonesia.

"Kepada Presiden kita akan menyampaikan aspirasi semua elemen masyarakat bahwa SKB tiga menteri itu mengganggu dan meresahkan masyarakat Sumbar. Untuk upaya hukumnya kita akan meminta tinjau kembali kepada Mahkamah Agung," kata Sayuti.

Diketahui, tiga menteri yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

SKB ini bernomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Disebutkan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SKB 3 Menteri ini juga memuat sanksi bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala sekolah bagi yang tidak melaksanakan keputusan ini. Pemda bisa memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah pendidik, atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengulik Lebaran Ketupat, Tradisi Penting dalam Budaya Masyarakat Muslim Jawa
Mengulik Lebaran Ketupat, Tradisi Penting dalam Budaya Masyarakat Muslim Jawa

Lebaran Ketupat dilaksanakan satu minggu setelah perayaan Idul Fitri, tepatnya pada 8 Syawal.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Ratusan Personel Datang ke Mako Menghadap Komandan Brimob, Sang Jenderal Langsung Bereaksi Begini
Ratusan Personel Datang ke Mako Menghadap Komandan Brimob, Sang Jenderal Langsung Bereaksi Begini

Berikut potret ratusan Perwira hingga Tamtama datang ke Mako menghadap Komandan Brimob.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tradisi Kearifan Lokal Merekatkan Kerukunan Antar-Umat di Tanah Air
Tradisi Kearifan Lokal Merekatkan Kerukunan Antar-Umat di Tanah Air

Perayaan Idul Fitri di berbagai daerah biasanya dipadukan dengan kebiasaan masyarakat justru menguatkan semangat toleransi.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Mengenal Teluk Belanga dan Kebaya Labuh, Ikon dan Simbol Ciri Khas Budaya Melayu Riau
Mengenal Teluk Belanga dan Kebaya Labuh, Ikon dan Simbol Ciri Khas Budaya Melayu Riau

Pakaian adat ini menjadi identitas utama bagi masyarakat Riau dan Kepri serta memiliki keunikan dan mengandung nilai-nilai kebudayaan tinggi.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Ditangkap
Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Ditangkap

Penyidik masih memeriksa pelaku guna mendalami relasi dengankorban serta motif pembunuhan tersebut.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini
Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).

Baca Selengkapnya