Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pidato Grace Natalie Dinilai Tak Mengandung Penodaan Agama

Pidato Grace Natalie Dinilai Tak Mengandung Penodaan Agama Grace Natalie. ©2015 fimela.com/windi sucipto

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dilaporkan ke polisi atas pernyataannya terkait penolakan terhadap Perda Syariah maupun Perda Injil. Grace menilai Perda semacam itu dapat memicu lahirnya intoleransi dan diskriminasi di Indonesia. Atas pidatonya, Grace dinilai melakukan penodaan agama.

Menurut pengamat hukum Bivitri Susanti, tak ada unsur penodaan agama dalam penyataan Grace tersebut. Pernyataan itu tidak mengandung pesan yang dimaksud sebagai penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP.

"Kalau saya melihatnya, konteksnya itu lagi pidato dalam sebuah acara politik dan kemudian juga sebenarnya tidak menyinggung satu agama," jelasnya di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).

Istilah Perda Syariah di dunia akademik maupun aktivis telah jamak dipergunakan. Karena itulah menurutnya itu tak ada kaitannya dengan istilah penodaan agama. Dalam pidato politik, lanjutnya, ada kata-kata atau istilah yang tak bisa langsung dijelaskan secara akademik dan prosedural.

Menurutnya saling lapor terkait pidato politik ini justru dapat mengecilkan arti atau makna kampanye yang substantif. "Ketimbang memamerkan foto-foto yang sekadar membuat bombastis atau kata-kata yang juga out of context, kalau saya melihatnya kita harus dorong (kampanye) masuk pada substansi," jelasnya.

"Seandainya janji politik ini kemudian bisa kita bawa ke ranah pidana maka saya khawatir kampanye kita isinya foto-foto dengan petai, atau tempe ketimbang janji politik yang berisi hal-hal substantif. Saya melihatnya seperti itu. Dalam KUHP janji politik enggak bisa dipidanakan," lanjutnya.

Jika pidato politik semacam itu dipidanakan, dikhawatirkan politik yang berisi kampanye hal-hal substantif tak akan jalan. Menurutnya tak semua hal harus ditarik atau dibawa ke ranah hukum. Pidato Grace Natalie, lanjutnya, adalah sebuah aspirasi politik.

"Ini sebuah aspirasi politik yang disampaikan dalam sebuah pidato politik. Saya khawatir kita akan terbawa terus ke hal-hal yang sifatnya tidak substantif jika hal-hal yang sifatnya substantif seperti ini justru mau dibawa ke ranah hukum. Saya sendiri orang hukum, saya percaya enggak semuanya harus ditarik-tarik terus ke ranah hukum. Nanti tidak jalan politik kita kalau semuanya dipidanakan, semuanya diperdatakan, semuanya dibawa ke PTUN. Lama-lama politiknya kita, kebebasan berbicara kita enggak berjalan dengan baik," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP