Petugas Polda DIY Gagalkan Penjualan BBM Subsidi Ilegal
Merdeka.com - Petugas dari Ditreskrimsus Polda DIY membongkar upaya penjualan 8.000 liter BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal. 8.000 Liter solar bersubsidi ini hendak dijual lagi.
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Y Toni Surya Putra mengatakan pihaknya meringkus tiga orang pelaku penjualan BBM bersubsidi ilegal. Ketiganya adalah SS (40) asal Demak Jawa Tengah, EP (39) warga Semarang Jawa Tengah, dan LA (42) asal Semarang Jawa Tengah.
"Para pelaku saat menjalankan aksinya berpura-pura membeli solar bersubsidi dari SPBU untuk kebutuhan transportasi. Mereka membeli solar bersubsidi dengan menggunakan truk yang sudah dimodifikasi," ujar Toni.
Toni menjelaskan jika truk biasa hanya bisa memuat 200 liter, maka truk yang telah dimodifikasi oleh pelaku ini mampu memuat 500 liter. Modifikasi ini dilakukan pada bagian bak truk.
Toni menuturkan nantinya BBM jenis solar bersubsidi ini akan dijual ke industri dengan mengelabui petugas menggunakan dokumen sebuah perusahaan. Sehingga pelaku ini seolah-olah memiliki izin niaga umum BBM.
"Kegiatan ini tidak lain motivasi untuk keuntungan. Solar itu dijual ke industri Rp7.600 per liter. Sedangkan solar di SPBU Rp5.500. Di situ keuntungan pelaku yang melakukan penjualan BBM ilegal ini yang disubsidi pemerintah," tegas Toni.
Toni menambahkan dari ketiga pelaku pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti. Alat bukti ini di antaranya satu unit mobil truk tangki 8.000 liter beserta kunci dan STNK, sebuah buku KIR, lembar surat delivery note, tiga lembar surat jalan, beberapa lembar print out pembelian solar dan satu truk Toyota Dyna.
"Ketiganya terancam Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Serta pasal 53 huruf b dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp40 miliar. Serta huruf d dengan pidana 3 tahun dan denda Rp30 miliar," pungkas Toni.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amran menyebutkan untuk penebusan solar bersubsidi, petani cukup menggunakan tanda tangan kepala desa.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaBBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengelolaan SPBU apung kembali menyediakan BBM bersubsidi jenis solar untuk para nelayan di perairan Jakarta.
Baca Selengkapnya"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaPenjualan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia terus bertumbuh, sejak insentif PPN dari pemerintah bagi BEV yang dirakit lokal.
Baca SelengkapnyaAturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca Selengkapnya