Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp5 Miliar di Bandara Adisutjipto
Merdeka.com - Penyelundupan narkoba jenis sabu seharga Rp5 miliar digagalkan oleh otoritas Bandara Internasional Adisutjipto. Sebanyak 5.506,4 gram sabu-sabu ini berhasil disita petugas.
General Manager (GM) Angkasa Pura I, Bandara Internasional Adisutjipto, Agus Pandu Purnama menyebut jika penyelundupan sabu ditemukan di dalam koper seorang penumpang berinisial FH (26) warga Jambu Hilir, Kalimantan Selatan pada Minggu (29/9) yang lalu.
FH, sambung Agus menggunakan pesawat SJ 337 dari Lampung dengan tujuan Makassar dan transit di Bandara Internasional Adisutjipto. Penyelundupan sabu ini terbongkar saat transfer barang dari bagasi.
"Berawal dari kedatangan SJ 337 dari Lampung. Kemudian kami menerima transfer barang atau berupa koper yang akan melanjutkan penerbangan ke Ujung Pandang (Makassar). Tersangka dari Lampung transit di Yogyakarta," ujar Pandu, Senin (7/10).
"Alat Xray Adisucipto mengidentifikasi barang (sabu) mencurigakan delapan paket yang masing-masing paket sekitar 700 gram. Dengan total berat 5.506,4 gram," sambung Pandu.
Usai mendapatkan temuan sabu, petugas pun kemudian mencari pemilik koper. Kebetulan saat itu tersangka tengah berada di ruang tunggu dan berhasil diringkus.
Pandu menerangkan usai meringkus tersangka, pihaknya pun Lanud Adisutjipto, Bea Cukai, dan BNN DIY terkait kasus ini. Kemudian barang bukti bersama tersangka diserahkan ke BNN DIY.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNN DIY, AKBP Sudaryoko menduga tersangka merupakan anggota jaringan pemasok besar. Dugaan ini diperkuat dengan tersangka yang diketahui memiliki empat buah KTP.
Sudaryoko menyebut paska terungkapnya upaya penyelundupan sabu tersebut, pihaknya akan melakukan pengembangan. Termasuk mencari siapa orang yang memerintahkan tersangka menyelundupkan sabu.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Masalah hukuman nanti ranahnya penuntut umum dengan pengadilan. Pasal kita terapkan 114 menguasai mengedarkan dan 112 UU narkotika no 35 tahun 2009," pungkas Sudaryoko.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaH-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaPetugas membawa beberapa alat untuk mengecek kondisi daging yang dijual oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaKedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menggelontorkan bansos baru berupa beras 10 kilogram dan BLT dengan anggaran sebesar Rp11,2 triliun. Kebijakan ini lantas menuai polemik.
Baca SelengkapnyaMereka tak pernah membayangkan akan jadi pengusaha camilan.
Baca Selengkapnya