Petugas gagalkan penyelundupan lobster senilai Rp 1,3 M ke Vietnam
Merdeka.com - Penyelundupan ribuan lobster digagalkan petugas di kawasan perairan pelabuhan Gilimanuk. Begitu diserahkan ke Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Bali dan Keamanan Hasil Perikanan Wilayah Pelabuhan Gilimanuk, 10 ribu lobster berbagai jenis ini langsung dilepas liarkan ke habitatnya, Minggu (19/3).
"Karena tidak memiliki dokumen resmi tersebut maka truk bersama sopirnya diperiksa intensif. Kami juga segera berkoordinasi dengan Polres Jembrana dan langsung melakukan penahanan terhadap barang bukti dan sopirnya," kata Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Bali dan Keamanan Hasil Perikanan, Terang R Gatot Perdana, Minggu (19/3).
Rencananya, lobster tersebut akan diekspor ke Vietnam. Barang tersebut diamankan dari sebuah mobil truk tanpa dilengkapi surat izin dari balai karantina setempat.
Barang bukti berupa lobster tersebut dilepasliarkan kembali di laut di Jembrana Bali sekitar pukul 11.00 WITA.
"Jenisnya adalah benih Lobster Mutiara sebanyak 10.400 ekor yang terisi dalam 52 kantong plastik, lalu disimpan dalam 4 box. Komoditi ini ditaksir dengan total senilai Rp 1,3 miliar,” jelasnya.
Saat diinterogasi, benih lobster ini berasal dari Lombok dan sedang dalam perjalanan ke Surabaya. Kendaraan yang digunakan milik perusahaan dari Safari Darma, sementara sopirnya bernama Usman Muryanto, masih diperiksa di Polres Jembrana.
Kata Gatot, penyelundupan lobster dari Lombok ke Surabaya merupakan modus baru.
"Selama ini kita memperketat ekspor lewat Bandara Ngurah Rai. Rupanya karena ketatnya pengawasan di Bandara Ngurah Rai maka mereka pindah lewat kargo di Surabaya. Beruntung penyelundupan ini bisa digagalkan di Pelabuhan Gilimanuk," ujarnya.
Menurutnya, harga di Vietnam memang sangat menggiurkan untuk lobster. Satu ekor lobster yang kecil saja, kata Gatot dihargai Rp 150 ribu. Sementara yang ukuran besar bisa mencapai Rp 250 sampai Rp 300 ribu.
Pelaku dapat terancam sanksi ketentuan Undang-Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari wilayah negara Republik Indonesia.
"Saat ini pemerintahan dibawa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sangat ketat melakukan pengawasan terhadap penangkapan lobster apalagi diekspor ke luar negeri," pungkasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya