Petinggi KAMI Ahmad Yani akan Diperiksa Polisi Hari Ini
Merdeka.com - Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani hari ini, Jumat (23/10). Pemeriksaan ini dilakukan terkait aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berakhir anarkis pada 8 Oktober 2020 lalu.
"Tiga hari yang lalu penyidik sudah menyiapkan surat panggilan untuk hari Jumat (hari ini)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, (22/10).
Awi menjelaskan, Ahmad Yani akan diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus dari salah satu anggota KAMI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anton Permana (AP). Ahmad Yani juga akan dijadikan saksi terhadap dugaan kasus ujaran kebencian dan penghasutan demo penolakan UU Ciptaker.
"Pengembangan kasus dari saudara AP. Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi," kata Awi.
Anton sendiri diketahui merupakan salah satu Deklarator KAMI yang telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.
Awi mengklaim bahwa penyidik tidak pernah menyasar atau menargetkan organisasi KAMI. Dia menegaskan, mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap sejumlah petinggi KAMI hanya suatu ketidaksengajaan.
"Dari awal kami sudah jelaskan bahwa kita tidak menyasar KAMI tapi kebetulan para pelaku itu anggota organisasi tersebut," katanya.
Dia menambahkan, dalam proses penyidikan itulah kemudian ada banyak benang-benang merah yang mengarahkan kepada beberapa orang yang mana sebagai pengembangan kasus.
"Semua tentunya dalam proses penyidikan adalah benang merah, benang merahnya ke mana, siapa saja? Keterkaitan keterangan tersangka, saksi-saksi, itu akan dikejar oleh penyidik. Kita tidak pernah menyasar organisasi itu, tapi apa yang peristiwa pidana terjadi itu yang diungkap, fakta-faktanya apa," imbuhnya.
Kemudian, Awi juga mengklasifikasikan terkait surat penangkapan dari Polri yang sebelumnya pernah disebut oleh Ahmad Yani. Terkait surat penangkapan itu, Awi mengaku tidak mengetahui perihal tersebut. "Oh kami tidak tahu kalau itu (surat penangkapan)," kata Awi
Sebelumnya, pada 19 Oktober lalu, Ahmad Yani mengatakan bahwa ada puluhan tim Bareskrim yang menyambangi kantornya di di Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat sekitar pukul 19.15 WIB. Di sana anggota Bareskrim menunjukkan surat penangkapan. Dia pun sempat menolak namun akhirnya ia bersedia memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan. Namun, dirinya tidak hadir pada 20 Oktober lalu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
YKL terpaksa melaporkan kekasihnya bernama Aris ke polisi karena mengalami memar pada mata sebelah kiri dan lengan kanan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaDavid menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaAnak seorang penjual ayam berhasil menjadi seorang Perwira Polisi. Berkat kerja kerasnya, ia mampu menggapai mimpi untuk menjadi Polisi.
Baca Selengkapnya