Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petani Sragen Temukan Fosil Gading Gajah

Petani Sragen Temukan Fosil Gading Gajah Petani Sragen Temukan Fosil Gading Gajah. ©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Seorang petani di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah menemukan sebuah fosil gading gajah saat menggali parit di sawah miliknya. Cangkul yang digunakan Puryanto (42), warga Desa Bonagung, Kecamatan Tanon secara tidak sengaja menyentuh benda yang awalnya dikira sebagai potongan tulang.

Namun setelah dikumpulkan dan dirangkai, ternyata membentuk sebuah benda seperti gading gajah. Setelah diukur, gading gajah tersebut mempunyai panjang sekitar sekitar 3,5 meter dengan diameter 15 cm.

Menurut Puryanto, warga sekitar sudah biasa menemukan benda atau fosil purbakala. "Penemuannya sudah tanggal 22 Januari lalu. Saya gali parit di ladang untuk menanam jagung," katanya , Senin (3/2).

Namun semakin dalam, cangkul yang ia kayuh mengenai fosil gading gajah purba. Potongan potongan tersebut kemudian ia tata sehingga membentuk sebuah gading gajah purba raksasa. Menurutnya, dibutuhkan waktu 3 hari untuk menggali dan mengambil seluruh fosil gading gajah tersebut.

"Gading gajah yang saya temukan itu tidak utuh, ada beberapa potongan. Kemuitata saya tata dan membentuk gading," jelas dia.

Ia menjelaskan, fosil gading gajah temannya masih disimpan di rumahnya. Tak sedikit warga yang datang untuk melihat fosil gading gajah tersebut.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Perlindungan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran, Dody Wiranto menyampaikan, pihaknya masih melakukan proses kajian terkait penemuan fosil gading gajah tersebut.

"Kami koordinasikan dengan Pemkab Sragen dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sragen untuk menyampaikan hasil kajian yang dilakukan," kata Dody kepada merdeka.com.

Terkait usia fosil tersebut, pihaknya masih melakukan kajian. Namun, biasanya kalau gajah purba hidup di masa 300.000-700.000tahun yang lalu. Ia menambahkan, pihak Museum Sangiran akan memberikan kompensasi kepada penemu jika fosil tersebut diserahkan ke balai.

"Untuk kompensasi masih kita Hitung. Tapi kalau mau dikuasai sendiri boleh saja. Ada undang-undangnya. Tapi tepatnya harus representatif. Kita tetap mencatat sebagai aset negara yang dititipkan ke masyarakat," pungkas Dody.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP