Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petani asal Muara Enim jual belasan kulit & tulang satwa dilindungi

Petani asal Muara Enim jual belasan kulit & tulang satwa dilindungi Petani asal Muara Enim jual belasan kulit dan tulang satwa dilindungi. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang petani berinisial AF (27) ditangkap polisi lantaran menyimpan dan berniat menjual kulit, tulang, dan bagian tubuh sejumlah satwa dilindungi. Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Informasi dihimpun, pelaku ditangkap saat hendak menjual barang ilegal di Kota Baru, Lahat, Sumatera Selatan pada Kamis (27/4). Warga Muara Enim itu tak bisa mengelak karena barang bukti ditemukan di tangannya.

Adapun barang bukti yang disita adalah tujuh bagian kepala kambing hitam Sumatera (Capricornis Sumatrensis), satu offset kucing hutan (Felis Bengalensis), dan selembar kulit kucing emas (Felis Temmincki).

Polisi juga menyita satu taring beruang madu (Helarctos Malayanus), delapan potong kulit kijang (Muntiacus muntjak), tujuh potong tulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), dan satu paruh burung enggang/rangkong (Anorrhinus Galeritus).

Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Ginanjar mengungkapkan, tersangka ditangkap dari informasi warga. Diduga, tersangka menunggu seseorang untuk menjual semua barang bukti.

"Tersangka kita tangkap di TKP, barang bukti ada di tangannya," ungkap Ginanjar, Rabu (3/5).

Dari pengakuan tersangka, semua barang bukti merupakan miliknya dan disimpan cukup lama di rumahnya. Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap dari mana didapatkan semua barang tersebut.

"Masih proses pemeriksaan, sudah kita tahan di mapolres," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman diatas lima penjara. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP