Perusahaan penyalur TKI yang kehilangan ginjal sudah berganti nama
Merdeka.com - Sri Rabitah (32) binti Munahar Ahmad, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kelahiran Lombok Barat, 20 Januari 1985 mengaku kehilangan ginjal kanannya usai bekerja di Doha, Qatar. Sri diberangkatkan oleh PT Falah Rima Hudaity Bersaudara.
Namun PT Falah Rima Hudaity Bersaudara kini telah berganti nama menjadi PT Panca Banyu Ajisakti. Merdeka.com melakukan penelusuran ke PT Panca Banyu Ajisakti yang berkantor di Jalan kayu manis gang AMD 28 Nomor. 51 Balekambang, Kramatjati, Kota Jakarta Timur.
Bekas karyawan PT Falah Rima Hudaity Bersaudara, Muhamad yang kini bekerja di PT Panca Banyu Ajisakti membenarkan jika PT Falah Rima Hudaity Bersaudara telah berganti nama sejak Desember 2016. Alasannya, Surat Izin Usaha Pendirian (SIUP) perusahaan tersebut dicabut oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Pencabutan SIUP dari Kemenaker 2016," papar Muhamad kepada merdeka.com di kantor PT Panca Banyu Ajisakti Senin, (27/02).
Sri beberapa tahun lalu sempat bekerja di Doha, Qatar. Diduga, ginjalnya diambil saat itu bekerja di negara yang berada di kawasan Timur Tengah itu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Putri Tanjung blak-blakan sebut gajinya setiap bulan dari perusahaan sang ayah.
Baca SelengkapnyaKisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaDua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca Selengkapnya