Pertimbangan Hakim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara Kasus Terorisme
Merdeka.com - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme. Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini Rabu (6/4).
Majelis hakim menjelaskan alasan menjatuhkan vonis lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Munarman sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.
"Gitu ya, Terdakwa. Bahwa kami berbeda pendapat dengan penuntut umum," kata majelis hakim.
Adapun alasan perbedaan hukuman tersebut karena keyakinan sudut pandang majelis hakim dalam dakwaan. Hakim meyakini perbuatan Munarman terkait aktivitas terorisme sesuai dakwaan ketiga JPU.
Dalam dakwaan ketiga Munarman disebutkan ikut menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme melalui beberapa acara mulai Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara. Kegiatan itu dinilai berimbas sejumlah ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
"Penuntut umum berpendapat bahwa dakwaan kedua yang terbukti majelis hakim dakwaan ketiga," ujarnya.
Sementara dalam dakwaan kedua, JPU menilai dari serangkaian acara yang dilakukan Munarman turut terlibat dalam menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.Dengan begitu, Munarman dijatuhi vonis tiga tahun penjara sesuai Pasal 13 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
"Untuk pidananya penuntut umum meminta delapan tahun, majelis hakim menjatuhkan tiga tahun," kata majelis hakim.
Sementara pertimbangan hakim yang memberatkan Munarman yaitu perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme dan pernah menjalani hukuman. Sedangkan hal yang meringankan Munarman dalam vonis kali ini adalah perannya sebagai tulang punggung keluarga.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum," kata hakim.
Tuntutan JPU 8 Tahun
Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah perannya sebagai tulang punggung keluarga.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMeskipun latar belakang pendidikan sebelumnya berbeda, pasutri ini memilih kuliah magister pada jurusan yang sama
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca Selengkapnya