Persistri nilai pasal perzinahan & kumpul kebo rugikan kaum wanita
Merdeka.com - Ketua Persatuan Islam Istri (Persistri) Titin Suprihatin mengatakan, perlunya perubahan Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP tentang perzinahan, pemerkosaan dan kumpul kebo dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana atau KUHP juncto UU Nomor 73 Tahun 1958. Persistri menilai bunyi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP tentang perzinahan, pemerkosaan dan kumpul kebo tidak sesuai UUD 1945.
"Kami mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara 46/PUU-XIV/2016. Dalam rangka uji materi Pasal 284 ayat 1 sampai 5, Pasal 285, da Pasal 292 KUHP. Yang harus diubah dan ditafsirkan ialah yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Kami sudah sejalan dengan pemohon. Dengan memasukkan pertimbangan keyakinan umat yang ada di Indonesia," kata Titin di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/9).
Persistri berharap dengan dikabulkannya perubahan pasal tersebut, tindak pemerkosaan dan pencabulan terhadap perempuan di Indoesia bisa diatasi. "Kami menemukan banyaknya bayi-bayi yang dibuang bahkan ada juga yang perempuan yang dibunuh. Indonesia sudah darurat kejahatan seksual," tandasnya.
Titin meminta kepada Hakim Mahkamah Konstitusi agar segera memutuskan perubahan pasal-pasal tersebut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. "Kami dari Persistri tidak mengharapkan pasal-pasal ini terus dipertahankan hanya berdasarkan dalil-dalil internasional, karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman," tegas dia.
"Data anak yang sudah tidak perawan, angka aborsi juga sudah tinggi. Akhirnya banyak perempuan yang hancur masa depannya karena telah melakukan hubungan di luar pernikahan," sambung Titin.
Dengan berkaca pada permasalahan yang ada, pihak Persistri menilai bahwa Hakim Mahkamah Konstitususi tidak ada alasan untuk menolak perubahan pasal tersebut. "Rasanya cukup kuat alasan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan pemohon," pungkasnya.
Sebelumnya guru besar IPB Bogor Euis Sunarti meminta Hakim Mahkamah Konstitusi meluaskan makna pasal asusila di KUHP. Dalam gugatan itu, kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.
Selain pasal 284, pasal digugat lainnya Pasal 292 KUHP yakni orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Payudara wanita mengalami perubahan dari masing-masing rentang usia.
Baca SelengkapnyaRasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut kisah cewek yang wisuda sendirian tanpa kehadiran orang tuanya.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaDi tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.
Baca SelengkapnyaTak dikenali orang tuanya usai lima tahun merantau, momen wanita mudik diam-diam ini justru bikin ngakak.
Baca SelengkapnyaMelontarkan pantun perkenalan diri yang lucu bisa memberikan kesan berbeda dan menambah daya tarik Anda.
Baca SelengkapnyaKenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca Selengkapnya