Perpres revisi aturan full day school diterbitkan setelah 17 Agustus
Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penguatan pendidikan karakter segera selesai. Perpres ini merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur sekolah lima hari dan delapan jam belajar atau yang dikenal dengan full day school.
"Perpresnya sedang disiapkan karena Perpres ini melibatkan Menteri Agama, Mendikbud, Mensesneg kemudian Menko yang terkait dan lain-lain. Harapannya setelah 17 agustus ini sudah selesai. Yang jelas apa yang dibilang Presiden itu akan tertuang di Perpres tersebut," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/8).
Presiden Jokowi mengingatkan sekolah tak diwajibkan mengikuti aturan tersebut. Sebab, aturan itu dibuat fleksibel dalam Perpres. Pramono mengatakan, terkait polemik aturan ini dikarenakan masih banyak pihak yang tak membaca utuh aturan tersebut. Khususnya, bagi pihak yang melakukan penolakan.
"Di Permendikbud itu juga diberikan keleluasaan bagi sekolah yang sudah siap. Tapi ini kan terus digoreng secara politik dan tahunya masyarakat itu full day school itu sekolah lima hari dan tidak memberikan ruang bagi yang lain. Padahal kan enggak. Baca dululah Permendikbud itu," katanya.
Menurut Pramono, polemik ini semakin luas akibat adanya pengaruh media sosial. Sebab, dia menilai banyak masyarakat yang lebih sering berkomentar daripada membacanya secara utuh terlebih dahulu.
"Orang belum membaca sudah bisa beropini dan enggak apa-apa. Demokrasi itu memberikan ruang untuk hal itu," ujarnya.
Lewat Perpres tersebut, Pramono menjelaskan sebuah upaya dari Presiden untuk menghentikan polemik ini. Dalam perpres, tertuang sekolah tak diwajibkan mengikuti aturan itu. Terpenting, sekolah diwajibkan fokus memberikan pendidikan berkarakter bagi siswanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaTeken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin Janjikan Pesantren Hingga Sekolah Bebas PBB
Pemerintah diminta menjadikan guru ngaji sebagai prioritas negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perpres Publisher Rights Diteken Presiden, ini Langkah Menkominfo
Perpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Baca SelengkapnyaPemerintah Melalui Perpusnas akan Kirim Pesan Berantai Permudah Akses Literasi Masyarakat
Adin menjelaskan, kegemaran membaca di satuan pendidikan sudah berkembang melalui sekolah maupun perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaHari Pers Nasional 2024, Ini Pesan Kaesang untuk Pemilik Media
Kaesang berharap pers Indonesia semakin independen dalam mengedukasi masyarakat dengan beragam pemberitaan.
Baca SelengkapnyaDaftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca Selengkapnya