Pernyataan Mengejutkan Politikus Golkar di Sidang Korupsi: Saya Bersalah!

Selasa, 23 Mei 2023 12:50 Reporter : Erwin Yohanes
Pernyataan Mengejutkan Politikus Golkar di Sidang Korupsi: Saya Bersalah! Politikus Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak meminta maaf pada keluarganya terkait kasus korupsi dana hibah yang kini tengah dihadapinya. Usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, politikus Partai Golkar itu menyatakan jika dirinya memang bersalah atas perkara ini.

Pengakuan ini disampaikan Sahat usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/5).

Tanpa mau menjawab pertanyaan dari awak media yang sudah menunggunya, Sahat pun langsung mengeluarkan pernyataan pengakuan bersalah dihadapan wartawan. "Saya bersalah," ujarnya membuka pernyataan.

Dia kembali menegaskan, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan keluarganya terkait dengan kasus ini. Ia pun juga sempat meminta didoakan agar tetap sehat supaya bisa mengikuti persidangan ini.

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan kepada keluarga. Saya meminta doa agar saya sehat dan bisa mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya, saya mohon doa bagi semua," tegasnya.

2 dari 3 halaman

Sayangnya, saat dikonfirmasi apakah ia bakal buka-bukaan terkait modus dana hibah ini apakah juga dipakai oleh anggota dewan yang lain, dia tidak menjawab.

Sementara itu dalam dakwaan jaksa, Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi didakwa atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah penerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jatim.

Amar dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Suhermanto. Dalam dakwaannya, Sahat maupun Rusdi mendapatkan uang suap dari dana hibah pokok pikiran (Pokir).

Kasus ini bermula dari penangkapan Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).

3 dari 3 halaman

Dalam dakwaan diketahui adanya kesepakatan antara Sahat Tua selaku pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa.

Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. "Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," kata Arief.

Dengan perbuatannya, Sahat maupun Rusdi dijerat dengan dua pasal, pertama pasal 12 huruf a dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.

"Kami kenakan pasal berlapis tentang KKN dan tentang suap," ucap JPU Arief usai sidang. [cob]

Baca juga:
Periksa Ketua dan Anggota DPRD Jatim, KPK Telusuri Distribusi Dana Hibah
Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Jatim
KPK Periksa Sembilan Anggota DPRD Jatim Terkait Dugaan Suap Dana Hibah
Diduga Terkait Dana Hibah, Pimpinan DPRD Jatim Diperiksa KPK
KPK Periksa 10 Saksi terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Kasus Suap Dana Hibah, Penahanan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Diperpanjang 40 Hari

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini