Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak meminta maaf pada keluarganya terkait kasus korupsi dana hibah yang kini tengah dihadapinya. Usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, politikus Partai Golkar itu menyatakan jika dirinya memang bersalah atas perkara ini.
Pengakuan ini disampaikan Sahat usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/5).
Tanpa mau menjawab pertanyaan dari awak media yang sudah menunggunya, Sahat pun langsung mengeluarkan pernyataan pengakuan bersalah dihadapan wartawan. "Saya bersalah," ujarnya membuka pernyataan.
Dia kembali menegaskan, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan keluarganya terkait dengan kasus ini. Ia pun juga sempat meminta didoakan agar tetap sehat supaya bisa mengikuti persidangan ini.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan kepada keluarga. Saya meminta doa agar saya sehat dan bisa mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya, saya mohon doa bagi semua," tegasnya.
Sayangnya, saat dikonfirmasi apakah ia bakal buka-bukaan terkait modus dana hibah ini apakah juga dipakai oleh anggota dewan yang lain, dia tidak menjawab.
Sementara itu dalam dakwaan jaksa, Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi didakwa atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah penerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jatim.
Amar dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Suhermanto. Dalam dakwaannya, Sahat maupun Rusdi mendapatkan uang suap dari dana hibah pokok pikiran (Pokir).
Kasus ini bermula dari penangkapan Abdul Hamid yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura pada tahun 2015 sampai 2021, dan terdakwa Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok pikiran (Pokir).
Advertisement
Dalam dakwaan diketahui adanya kesepakatan antara Sahat Tua selaku pimpinan DPRD Jatim bersama dengan Abdul Hamid selaku kepala desa.
Sesudah pembayaran komitmen fee ijon, Sahat Tua meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. "Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," kata Arief.
Dengan perbuatannya, Sahat maupun Rusdi dijerat dengan dua pasal, pertama pasal 12 huruf a dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.
"Kami kenakan pasal berlapis tentang KKN dan tentang suap," ucap JPU Arief usai sidang. [cob]
Baca juga:
Periksa Ketua dan Anggota DPRD Jatim, KPK Telusuri Distribusi Dana Hibah
Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Jatim
KPK Periksa Sembilan Anggota DPRD Jatim Terkait Dugaan Suap Dana Hibah
Diduga Terkait Dana Hibah, Pimpinan DPRD Jatim Diperiksa KPK
KPK Periksa 10 Saksi terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Kasus Suap Dana Hibah, Penahanan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Diperpanjang 40 Hari
Pesan Ganjar ke Kades: Genjot Penurunan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
Sekitar 25 Menit yang laluDPRD Jabar Mulai Bahas Pj Gubernur Pengganti Ridwan Kamil
Sekitar 26 Menit yang laluHeboh Marketplace Guru, DPR Usul ke Mendikbudristek Diganti 'Ruang Talenta'
Sekitar 30 Menit yang laluSeorang Pemuda di Malang Jadi Provokator Tabrak Polisi saat Balap Liar
Sekitar 32 Menit yang laluDuga Ada Kejanggalan, Keluarga Minta Kasus Tewasnya Bripka AS Ditarik ke Bareskrim
Sekitar 34 Menit yang laluSiswa SD Pindah ke SLB Karena Dibully, DPR: Kembalikan Hak Displinkan Siswa ke Guru
Sekitar 46 Menit yang laluSeorang Narapidana di Rutan Sambas Bikin Meme Adu Domba Soal Ida Dayak
Sekitar 46 Menit yang laluBertarung di Pilpres 2024, Prabowo Anggap Ganjar dan Anies Saudara Sendiri
Sekitar 54 Menit yang laluSeorang Anak Berkebutuhan Khusus di Jambi Hilang, Tiga Hari Belum Ketemu
Sekitar 55 Menit yang laluTerungkap, PHRI Bongkar Modus Pembangunan Vila Ilegal di Bali
Sekitar 1 Jam yang laluPolemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD akan Tanya Langsung ke MK
Sekitar 1 Jam yang laluKorban Penipuan Tiket Konser Coldplay Bertambah, Polda Metro Buru Pelaku
Sekitar 1 Jam yang laluKasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Sita Land Cruiser dan Camry di Solo
Sekitar 1 Jam yang laluDuga Ada Kejanggalan, Keluarga Minta Kasus Tewasnya Bripka AS Ditarik ke Bareskrim
Sekitar 54 Menit yang laluKorban Penipuan Tiket Konser Coldplay Bertambah, Polda Metro Buru Pelaku
Sekitar 1 Jam yang laluLong Weekend, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor
Sekitar 9 Jam yang laluViral Ibu Hamil 3 Bulan Ngidam Naik Motor Patroli Polisi
Sekitar 12 Jam yang laluInnalillahi Wainnailaihi Rojiun, Jenderal Polri Eks Ajudan Wapres Ma'ruf Amin Berduka
Sekitar 14 Jam yang laluIbu Bhayangkari Berkarier, Pilih Resign Demi Suami Polisi, Kini Sukses Jualan Kue
Sekitar 1 Hari yang laluPerwira Polri Tarik Becak Terinspirasi Jackie Chan, Penumpang Bukan Sosok Sembarangan
Sekitar 1 Hari yang laluSeleksi Calon Anggota Polri Gunakan CAT, Bisa Dipantau Secara Real Time
Sekitar 1 Hari yang laluHebat! Perwira Polri Jualan Pecel Ayam jadi Komandan Polisi Upacara Hari Pancasila
Sekitar 1 Hari yang laluViral Ibu Hamil di Tasikmalaya Ngidam Dibonceng Polisi, Bikin Heboh
Sekitar 1 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 2 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Hari yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 3 Hari yang laluPenggunaan VAR di Liga 1 Dinilai Terlalu Terburu-buru: 6 Bulan Persiapan Tidak Cukup
Sekitar 1 Jam yang lalu2 Bek Asing Segera ke Bali United, Setelah Elias Dolah kini Giliran Keziah Veendorp
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami