Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permohonan Kasasi Ditolak, Meiliana Akan Ajukan PK

Permohonan Kasasi Ditolak, Meiliana Akan Ajukan PK Terdakwa penodaan agama di Tanjung Balai menangis saat sidang vonis. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Meiliana (44) akan menempuh sejumlah upaya hukum menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasinya. Penasihat hukumnya menyatakan mereka akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara penodaan agama itu.

Sebelumnya MA menolak kasasi yang dimohonkan Meiliana. Perempuan yang memprotes suara azan di Tanjung Balai, Sumut ini tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Penasihat hukum Meiliana, Ranto Sibarani mengatakan, kliennya itu menangis begitu mengetahui permohonan kasasinya ditolak. Dia menambahkan, mereka akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.

"Kita akan terus lakukan berupaya untuk memperjuangkan keadilan untuk ibu itu. Masih ada upaya hukum lainnya. Kan ada upaya hukum luar biasa, seperti pengajuan PK. Ada juga minta pengampunan dari presiden banyak lagi," katanya, Selasa (9/4).

"Kita akan lakukan PK. Semua upaya kita lakukan," sambung Ranto.

Pihak Meiliana masih menunggu salinan putusan perkara itu dari Mahkamah Agung. "Sampai hari ini kami belum terima salinan putusan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Meiliana dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana. Dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Perkara Meiliana ini dibawa ke pengadilan menyusul kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu. Meiliana didakwa telah melakukan penodaan agama yang memicu kejadian itu.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia berkata kepada tetangganya, "Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut," sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.

Peristiwa itu pun masuk ke ranah hukum. Meiliana dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penodaan agama yang dilakukan Meiliana.

Penyidik kemudian menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar 2 tahun berselang, JPU menahan perempuan itu di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kemudian menjatuhinya hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, kemudian dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Kasasi yang dimohonkan Meiliana pun ditolak MA.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'

Bukan Kaget, Pria ini Heran Liat Mobil Tabrak Kamar di Rumahnya 'Apa ini Bang? Mau Tidur Mobilnya?'

Sebuah mobil tiba-tiba menabrak bagian tembok hingga menerobos ke dalam kamar miliknya. Namun ia nampak heran bukannya kaget.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Petani Bekerja Tanpa Bayaran Ini Tiba-Tiba Diminta Gambar Keinginan oleh TikToker, Langsung Nangis Sujud Syukur saat Dikabulkan

Petani Bekerja Tanpa Bayaran Ini Tiba-Tiba Diminta Gambar Keinginan oleh TikToker, Langsung Nangis Sujud Syukur saat Dikabulkan

Petani yang mengaku bekerja tanpa bayaran ini tak menyangka keinginannya bisa terwujud.

Baca Selengkapnya
Kebakaran Besar Melanda Ruko di Jaksel, Asap Tebal sampai Mengepul ke Udara

Kebakaran Besar Melanda Ruko di Jaksel, Asap Tebal sampai Mengepul ke Udara

Kebakaran Besar Melanda Ruko di Jaksel, Asap Tebal sampai Mengepul ke Udara

Baca Selengkapnya