Permohonan di Tolak MK, Caleg Petahana Golkar Gagal Masuk Senayan
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan caleg petahana Partai Golkar nomor urut 1 Rambe Kamarul Zaman. Hakim menolak gugatan yang diajukan atas adanya perselisihan suara di Dapil Sumatera Utara 2.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata hakim ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8).
Rambe dalam permohonannya mendalilkan bahwa terjadi pengurangan perolehan suara sebanyak 2.009 di Kecamatan Lahomi, Mandrehe dan Lolofitu Moi dari yang seharusnya 54.250 suara. Namun, KPU hanya menetapkan perolehan Rambe sebanyak 52.441 suara.
Kemudian, Rambe menyebut KPU Nias Barat melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Mulai dari prosedur, tata cara, dan mekanisme dalam rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah, Hakim MK Arief Hidayat menyebut, berdasarkan bukti dan saksi terbukti masalah yang didalilkan termohon telah diselesaikan pada saat rekapitulasi secara berjenjang. Kemudian tidak terbukti terjadi adanya pengurangan suara terhadap Rambe.
"Oleh karena itu dalil pemohon mengenai adanya pengurangan suara pemohon sejumlah 2.009 suara di Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti," ujar Arief saat membacakan pertimbangan.
Dengan ditolaknya permohonan itu, Rambe Kamarul Zaman tetap memperoleh 52.441 suara atau terbanyak kedua setelah Lamhot Sinaga sebesar 53.398 suara. Partai Golkar sendiri hanya memiliki satu jatah kursi di Dapil Sumut 2, sehingga Lamhot yang melenggang ke Senayan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnya"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaPPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaBeberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Baca Selengkapnya