Permohonan di Tolak MK, Caleg Petahana Golkar Gagal Masuk Senayan
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan caleg petahana Partai Golkar nomor urut 1 Rambe Kamarul Zaman. Hakim menolak gugatan yang diajukan atas adanya perselisihan suara di Dapil Sumatera Utara 2.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata hakim ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8).
Rambe dalam permohonannya mendalilkan bahwa terjadi pengurangan perolehan suara sebanyak 2.009 di Kecamatan Lahomi, Mandrehe dan Lolofitu Moi dari yang seharusnya 54.250 suara. Namun, KPU hanya menetapkan perolehan Rambe sebanyak 52.441 suara.
Kemudian, Rambe menyebut KPU Nias Barat melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Mulai dari prosedur, tata cara, dan mekanisme dalam rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah, Hakim MK Arief Hidayat menyebut, berdasarkan bukti dan saksi terbukti masalah yang didalilkan termohon telah diselesaikan pada saat rekapitulasi secara berjenjang. Kemudian tidak terbukti terjadi adanya pengurangan suara terhadap Rambe.
"Oleh karena itu dalil pemohon mengenai adanya pengurangan suara pemohon sejumlah 2.009 suara di Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti," ujar Arief saat membacakan pertimbangan.
Dengan ditolaknya permohonan itu, Rambe Kamarul Zaman tetap memperoleh 52.441 suara atau terbanyak kedua setelah Lamhot Sinaga sebesar 53.398 suara. Partai Golkar sendiri hanya memiliki satu jatah kursi di Dapil Sumut 2, sehingga Lamhot yang melenggang ke Senayan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya