Perkara Suap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Sabtu, 18 Maret 2023 12:00 Reporter : Merdeka
Perkara Suap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono, KPK Tetapkan Tersangka Baru KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Buru Selatan. Penepatan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara suap terhadap mantan Bupati Tagop Sudarsono Soulisa.

"Mencermati fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan Tagop Sudarsono Soulisa (di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon), tim penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (18/3).

Ali belum bersedia merinci identitas tersangka baru tersebut. Pengumuman nama tersangka beserta konstruksi perkara akan disampaikan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.

"KPK saat ini belum dapat mengungkap secara lengkap terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana termasuk pasal yang disangkakan, karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga nantinya kami anggap telah cukup pemenuhan alat buktinya," jelas Ali.

"Masyarakat dapat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan perkara ini dan sebagai bentuk transparansi maka kami pun menyampaikan secara terbuka setiap perkembangannya," Ali menandaskan.

2 dari 3 halaman

Diketahui, Eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tagop dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi oleh Majelis Hakim PN Ambon.

Hal yang memberatkan yakni Tagop dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan yang meringankan adalah Tagop dianggap bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim menyatakan unsur ASN atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji serta berkaitan dengan jabatan sesuai dakwaan JPU KPK dalam pasal 12 huruf A sebagai dakwaan alternatif pertama ke-1 sudah terbukti.

Namun ada gratifikasi yang didakwakan bukan termasuk perbuatan pidana seperti terdakwa menerima uang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, di mana terdakwa diundang pada acara dinas dan mendapatkan uang Rp 5 juta.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaran atas perbuatan terdakwa.

3 dari 3 halaman

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK selama 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp27,5 miliar.

Tagop sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,279 miliar. Dia menerima uang itu terkait proyek infrastruktur sejak tahun 2011 sampai 2021dari puluhan organisasi perangkat daerah (OPD), rekanan, maupun kontraktor.

Menurut surat dakwaan, penerimaan langsung oleh terdakwa Tagop sebesar Rp9,180 miliar juga berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan dari tahun 2012 hingga 2019 bertempat di kantor bupati dan rumah terdakwa.

Tagop telah menerima uang dari Dinkes melalui Plt Kadis Ibrahim Banda, yang mana setiap tahunnya terdakwa menerima Rp350 juta. Dia juga menerima uang dari OPD terkait yang dikumpulkan melalui BPKAD kabupaten dari tahun 2011-2021. Terdakwa menerima uang tiap tahunnya sebesar Rp380 juta yang berasal dari 37 OPD.

Masing-masing OPD menyetor sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta ditambah setoran dari enam orang camat sekira Rp2,5 juta.

Uang tersebut oleh bendahara masing-masing OPD atau kecamatan disetorkan kepada Kabid Perbendaharaan BPKAD Buru Selatan, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa dari tahun 2011 hingga 2021 sebesar Rp3,800 miliar.

Tagop juga menerima uang dari pengusaha sebesar Rp1,980 miliar, Andrias Intan alias Kim Pui, selaku Direktur Utama PT Beringin Dua tahun 2012-2015 memberikan sebesar Rp 400 juta.

Kemudian ada pengusaha lain bernama Venska Yawalata alias Venska Intan selaku Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham atau Komisaris PT Tunas Harapan Maluku memberikan Rp 50 juta pada tanggal 29 Januari 2014.

Terdakwa juga menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Warisan Timur tanggal 20 Januari 2014 Rp 25 juta, kemudian dari Rudi Tandean selaku Direktur PT Dinamika Maluku tanggal 3 Juni 2015 sebesar Rp 360 juta melalui terdakwa Johni R. Kasman.

"Penerimaan uang yang seluruhnya berjumlah Rp23,279 miliar selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan seluruh penerimaan uang ini merupakan gratifikasi yang diterima terdakwa," bunyi surat dakwaan.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com [yan]

Baca juga:
Geledah Dua Apartemen, KPK Temukan Dokumen TPPU Bupati Nonaktif Buru Selatan
Eks Bupati Buru Selatan Diduga Tarik Uang dari ASN Tanpa Kejelasan Aturan
Usut Aliran Gratifikasi Bupati Nonaktif Buru Selatan, KPK Cecar Ketua DPRD NasDem
Kasus Bupati Nonaktif Buru Selatan, KPK Geledah Lima Lokasi di Maluku
KPK Duga Mantan Bupati Buru Selatan Beli Kendaraan Pakai Identitas Orang Lain

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini