Perkara Korupsi Aset di Labuan Bajo, Hakim Bebaskan 2 WN Italia
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menyatakan dua warga negara (WN) Italia, Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio, tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi aset daerah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Putusan itu langsung direspons Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi.
Putusan untuk Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio dibacakan dalam persidangan daring yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (7/7). Ketua Majelis Hakim Fransiska Paula Nino dan hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung, menyatakan kedua WN Italia itu tidak terbukti bersalah, karena mereka tidak mengetahui tanah yang dijualbelikan merupakan aset negara.
"Terdakwa tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum, karena kedua terdakwa tidak mengetahui aset tersebut aset milik negara," kata Hakim Gustaf Marpaung.
Setelah Hakim Gustaf, Hakim Ketua Fransiska Paula Nino menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Mereka dibebaskan dari segala tuntutan dan dari pidana kurungan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
"Membebaskan terdakwa dari tahanan, dan membebaskan biaya kepada negara," jelas Hakim Fransiska.
Putusan itu langsung direspons JPU Herry C Franklin. Dia menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. "Saat ini juga kami nyatakan kasasi Yang Mulia Hakim," tegasnya.
Sebelumnya, Masimiliano De Reviziis dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) Rp7.014.000.000 subsider 7 tahun penjara. Sementara Mizardo Fabio dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp5.529.000.000 subsider 6,5 tahun penjara.
Keduanya didakwa terlibat tindak pidana korupsi aset daerah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare, dengan total nilai kerugian Rp1,3 triliun. Mereka dinilai telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri,orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Terdapat belasan orang yang diduga terlibat perkara ini dan telah diadili. Salah satunya mantan Bupati Manggarai Barat,Agustinus Ch Dulla, yang sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaKomandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi kedapatan menyambut sosok Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaBamsoet menyinggung koalisi, Capres dan pembangunan Jokowi lewat pantun di Sidang Tahunan MPR
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaDipilihnya Jateng sebagai lokasi kampanye pamungkas Ganjar-Mahfud karena wilayah itu menjadi lumbung suara PDIP.
Baca SelengkapnyaKejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Baca Selengkapnya