Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perkantoran di Tangerang Diimbau Batasi Pegawai Masuk Sebesar 50 Persen

Perkantoran di Tangerang Diimbau Batasi Pegawai Masuk Sebesar 50 Persen Klaster Covid-19 di Perkantoran. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Dinas Kesehatan Kota Tangerang kembali mengimbau kepada seluruh instansi untuk membatasi jumlah pegawai di tempat kerja dengan sistem Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dalam meminimalisir risiko terpaparnya Covid-19 dan mencegah terjadinya klaster perkantoran.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Liza Puspadewi di Tangerang, Kamis, mengatakan masifnya penyebaran Covid-19 membuat seluruh elemen masyarakat harus terus waspada, agar tidak terpapar.

Menurut data dari Dinas Kesehatan, saat ini klaster perkantoran menduduki peringkat tiga yaitu 10 persen dalam sumber penularan Covid-19.

Ia mengimbau ada beberapa hal yang dapat dilakukan bagi para pegawai untuk meminimalisir risiko terpaparanya virus Covid- 19 yakni dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

"Tetapi tidak hanya 5M, perusahaan juga harus melakukan 3T yakni testing, tracing dan treatment, serta membatasi tempat kerja dengan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen," kata dia, dilansir Antara, Kamis (29/4).

Meskipun di berbagai instansi seperti pemerintah, perbankan dan hotel telah dilakukan vaksinasi, Liza melanjutkan, hal itu tidak menjamin bahwa pegawai tidak akan terpapar.

"Memang sudah ada beberapa pegawai baik swasta atau negeri yang telah divaksinasi, namun pencegahannya itu hanya 60 persen saja, sisanya penerapan protokol kesehatan yang dilakukan secara baik dan benar" lanjut Liza.

Saling mengenal satu dengan yang lainnya dalam satu ruangan. Kata Liza hal itu tidak menjamin tidak adanya penyebaran. "Biasanya kita kalo menganggap dekat kita percaya bahwa dia tidak akan menularkan, tapi jika dia Orang Tanpa Gejala (OTG) bisa saja teman kita yang mengeluarkan," kata dia.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 180/1580-Bag-Hkm/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Berbasis Mikro yang berlaku tanggal 20 April 2021 - 3 Mei 2021 telah menetapkan kapasitas karyawan dalam satu perusahaan sebanyak 50 persen dan sisanya melaksanakan Work From Home. Pembatasan serupa juga untuk di fasilitas umum, tempat ibadah dan moda transportasi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini
16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini

Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.

Baca Selengkapnya
Cerita Anies saat Tangani Pandemi Covid-19, Terapkan PSBB Lindungi Warga Malah Dimarahi Pusat
Cerita Anies saat Tangani Pandemi Covid-19, Terapkan PSBB Lindungi Warga Malah Dimarahi Pusat

Saat itu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pesepakbola Egwuatu Oueseloka Tabok Pemuda di Tangerang, Berujung Ditangkap & Tersangka
Kronologi Pesepakbola Egwuatu Oueseloka Tabok Pemuda di Tangerang, Berujung Ditangkap & Tersangka

Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan.

Baca Selengkapnya
Kemenkes: Penyintas Covid-19 yang Kena DBD Tak Muncul Bintik Merah, Tapi Demam Tak Reda hingga 10 Hari
Kemenkes: Penyintas Covid-19 yang Kena DBD Tak Muncul Bintik Merah, Tapi Demam Tak Reda hingga 10 Hari

Kemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Ciri-ciri Radang Tenggorokan dan Cara Mengatasinya secara Alami
Ciri-ciri Radang Tenggorokan dan Cara Mengatasinya secara Alami

Gejala radang tenggorokan adalah kondisi yang umum terjadi di mana tenggorokan mengalami peradangan akibat infeksi virus atau bakteri.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya