Perkantoran di Tangerang Diimbau Batasi Pegawai Masuk Sebesar 50 Persen
Merdeka.com - Dinas Kesehatan Kota Tangerang kembali mengimbau kepada seluruh instansi untuk membatasi jumlah pegawai di tempat kerja dengan sistem Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dalam meminimalisir risiko terpaparnya Covid-19 dan mencegah terjadinya klaster perkantoran.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Liza Puspadewi di Tangerang, Kamis, mengatakan masifnya penyebaran Covid-19 membuat seluruh elemen masyarakat harus terus waspada, agar tidak terpapar.
Menurut data dari Dinas Kesehatan, saat ini klaster perkantoran menduduki peringkat tiga yaitu 10 persen dalam sumber penularan Covid-19.
Ia mengimbau ada beberapa hal yang dapat dilakukan bagi para pegawai untuk meminimalisir risiko terpaparanya virus Covid- 19 yakni dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
"Tetapi tidak hanya 5M, perusahaan juga harus melakukan 3T yakni testing, tracing dan treatment, serta membatasi tempat kerja dengan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen," kata dia, dilansir Antara, Kamis (29/4).
Meskipun di berbagai instansi seperti pemerintah, perbankan dan hotel telah dilakukan vaksinasi, Liza melanjutkan, hal itu tidak menjamin bahwa pegawai tidak akan terpapar.
"Memang sudah ada beberapa pegawai baik swasta atau negeri yang telah divaksinasi, namun pencegahannya itu hanya 60 persen saja, sisanya penerapan protokol kesehatan yang dilakukan secara baik dan benar" lanjut Liza.
Saling mengenal satu dengan yang lainnya dalam satu ruangan. Kata Liza hal itu tidak menjamin tidak adanya penyebaran. "Biasanya kita kalo menganggap dekat kita percaya bahwa dia tidak akan menularkan, tapi jika dia Orang Tanpa Gejala (OTG) bisa saja teman kita yang mengeluarkan," kata dia.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 180/1580-Bag-Hkm/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Berbasis Mikro yang berlaku tanggal 20 April 2021 - 3 Mei 2021 telah menetapkan kapasitas karyawan dalam satu perusahaan sebanyak 50 persen dan sisanya melaksanakan Work From Home. Pembatasan serupa juga untuk di fasilitas umum, tempat ibadah dan moda transportasi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaSaat itu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaAkibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan.
Baca SelengkapnyaKemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaGejala radang tenggorokan adalah kondisi yang umum terjadi di mana tenggorokan mengalami peradangan akibat infeksi virus atau bakteri.
Baca SelengkapnyaCovid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca Selengkapnya