Perizinan Meikarta Hanya Bagian Kecil dari Rencana Konsultan Lippo Group
Merdeka.com - Kuasa Hukum dari Terdakwa Billy Sindoro mengajukan eksepsi (penolakan/keberatan) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Meikarta. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terdakwa Billy mengaku berkenalan dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tidak menjanjikan uang terkait perizinan Meikarta.
Berkas sidang eksepsi dibacakan secara bergiliran oleh tim kuasa hukum. Mereka adalah Ervin Lubis, Alfried Marsel, Muhammad Iqbal. Hadir dalam sidang terdakwa Billy Sindoro, Taryudi dan Henry Jasmen.
"Perkenalan dengan Bupati Neneng Hasanah Yasin relatif baru, dan terdakwa (Billy Sindoro) sama sekali tidak mengenal aparat Pemda Bekasi maupun Pemprov Jabar. Terdakwa tidak pernah memberikan atau menjanjikan uang," ujar Ervin dalam sidang.
Kepada Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama dan Henry Jasmen P. Sitohang pun Sindoro disebut tidak pernah berbicara, memerintahkan, menyetujui mengenai pemberian uang suap kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Pemprov Jabar.
Uang operasional yang dimiliki Fitra Djaja dan kawan-kawannya berasal dari seorang investor asal Surabaya. "Fitra Djaja pernah mengatakan pada terdakwa bahwa dirinya (Fitra Djaja) didukung oleh seseorang dari Surabaya, yang ingin menjadi investor di bidang SK tanah di kawasan Bekasi dan Karawang," katanya.
"Perizinan Meikarta hanya sebagai bagian kecil atau pembuka dari rencana Fitra Djaja dan investornya," ia melanjutkan.
Sedangkan dalam dakwaan disebutkan bahwa Billy terlibat dalam melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yakni memberi sesuatu berupa uang seluruhnya Rp 16,182 miliar lebih.
Usai sidang, Ervin lagi-lagi menegaskan bahwa klieannya tak terlibat, sehingga tak tahu penyerahan uang atau hal mengenai pemberian uang itu.
Sedangkan Billy menyatakan bahwa dia bukan bagian dari eksekutif Meikarta, sehingga tidak terlibat dan tak punya wewenang untuk urusan Meikarta.
"Saya kenal dengan Bupati tapi dalam konteks untuk RS Siloam. Saya bukan eksekutif di Meikarta, saya tidak punya wewenang," katanya.
Penuntut umum KPK, Yadyn menyatakan bahwa eksepsi dari kuasa hukum sudah jauh melebar dari pokok perkara sebagaimana diatur di Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Untuk itu, ia mengaku akan membalas eksepsi pada persidangan lanjutan yang rencananya digelar pada 2 Januari 2019.
"Nanti kami akan mengurai tentang kualifikasi unsur pertanggungjawaban pidana, dan peristiwa perbuatan dan dikaitkan dengan eksepsi sehingga kami bisa bantah semua eksepsi penasihat hukum," ujar Yadyn.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya