Peredaran 41,5 Kg sabu digagalkan, 9 kurir ditangkap
Merdeka.com - Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 41,5 Kg sabu-sabu. Narkotika itu disita dari 9 tersangka kurir yang diringkus dalam 4 penangkapan terpisah di Tanjung Balai, Medan, dan Tanjung Morawa.
"Penangkapan dilakukan di 4 lokasi terpisah dalam rentang waktu tanggal 6 sampai 14 Oktober 2018," kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Sumut, Jumat (19/10).
Kesembilan tersangka yang diringkus yakni: FM (33), W (43), dan IP (43), warga Tanjung Balai; BA (36), warga Lhokseumawe; MN (46), MY (40) dan M (32), warga Aceh Utara; HS (30), warga Tanjung Morawa, Deli Serdang; dan IF (32) warga Pekanbaru, Riau. Lima di antaranya ditembak pada bagian kaki.
Penangkapan pertama dilakukan di Tanjung Balai, Sumut pada 6 dan 7 Oktober 2018. Awalnya petugas menangkap FM yang merupakan tekong kapal. Dia mengaku menjemput narkotika dari Port Klang, Malaysia, bersama W dan IP. Kedua rekannya itu kemudian ditangkap.
W dan IP mengaku disuruh BA alias R. Dia kemudian ditangkap di Teluk Nibung, Tanjung Balai. Dari tangan keempat tersangka disita 7 bungkus atau 7 Kg sabu-sabu.
Penangkapan kedua dilakukan di Jalan Gagak Hitam, Medan, tepatnya di pool Bus Simpati Star, pada Kamis (11/10) pukul 21.00 Wib. Tiga tersangka ditangkap di lokasi ini, yakni MN, MY, dan M. Dari tangan ketiganya disita barang bukti 10 Kg sabu-sabu yang baru tiba dari Aceh.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan ketiga di Jalan Kolam Pancing Naray, Kelurahan Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Jumat (12/10) pukul 17.00 Wib. Di lokasi ini, petugas menangkap HS dengan barang bukti 4,5187 Kg sabu. Sebagian di antara narkotika itu disimpan pelaku di dalam loudspeaker.
Terakhir, petugas menangkap IS di Jalan Sisingamangaraja, sekitar gerbang Tol Amplas pada Minggu (14/10) pukul 01.00 Wib. Dari tangannya disita barang-bukti 20 Kg sabu-sabu. Narkotika itu baru dibawanya dari Bengkalis, Riau.
"Total kita sita 41.518,7 gram atau 41,5 Kg sabu-sabu," sebut Mardiaz.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para pelaku diancam hukuman pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," sebut Mardiaz.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya