Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perceraian di Lebak Meningkat Selama Pandemi, Terbanyak Gara-Gara Suami Kena PHK

Perceraian di Lebak Meningkat Selama Pandemi, Terbanyak Gara-Gara Suami Kena PHK Ilustrasi perceraian. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock/Matthew Benoit

Merdeka.com - Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Lebak, kasus perceraian suami istri di 2020 meningkat. Di tahun 2020 sebanyak 1.113 perceraian, sedangkan di 2019 sebanyak 1.072 perceraian.

Keterpurukan ekonomi ditengah pandemi Covid-19 sejak tahun 2020, si suami menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), diduga menjadi penyebab. Faktor lainnya, akibat pertengkaran antara suami dan istri yang berkelanjutan serta adanya campur tangan pihak ketiga.

Panitera pada Pengadilan Agama Lebak Mulyadi mengatakan, kasus perceraian di 2020 naik sebesar 3,6 persen dibanding kasus perceraian pada 2019.

"Dengan meningkatkan kasus perceraian ini, maka otomatis, menambah jumlah kaum perempuan yang berstatus janda dan pria yang berstatus duda," ujarnya.

Mulyadi mengungkapkan, dari beberapa faktor itu paling dominan adalah dampak dari keterpurukan ekonomi akibat pandemi corona yang terjadi sejak awal 2020.

"Mudah-mudahan saja, disepanjang tahun ini (2021), kasus perceraian semakin menurun. Untuk itu, bagi pasangan suami istri yang memiliki persoalan, sebaiknya bisa diselesaikan secara baik-baik, serta tidak langsung mengambil keputusan untuk berpisah,"ujarnya.

Menanggapi meningkatnya kasus perceraian, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak, KH Wawan Gunawan mengatakan, bahwa perceraian itu merupakan hal yang dibenci Allah SWT, sehingga pasangan suami istri harus mampu menghindarinya.

"Semua persoalan atau masalah pasti ada jalan keluarnya, sehingga hindari perceraian yang bisa mengakibatkan anak atau keturunan kita menjadi korbannya," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP