Peras pihak berperkara, juru sita PN Stabat ditangkap tim Saber Pungli
Merdeka.com - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Edy Syahputra tertangkap tangan melakukan penipuan dan pemerasan terhadap pihak yang berperkara. Dia ditangkap tim Saber Pungli UPP Provinsi Sumut.
"Barang buktinya Rp 7 juta. Pelaku sendirian, namun masih dikembangkan," kata Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw di Mapolda Sumut, Kamis (31/8).
Penipuan dan pemerasan ini berawal saat Edy datang ke datang ke tempat usaha M Nurdin alias Buyung di Jalan Patimura, Stabat, Langkat, Jumat (25/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Dia memperkenalkan diri sebagai juru sita PN Stabat.
Edy yang merupakan warga Tegal Rejo Lingkungan VII Desa Kuala Bingei, Stabat, mengaku ditugaskan untuk memberitahukan eksekusi atas tanah tempat usaha Nurdin akan segera dilalukan.
Pendek cerita, Edy menyuruh Nurdin datang ke PN Stabat. Dia juga memerintahkan laki-laki itu membawa uang untuk pengurusan pembatalan berkas eksekusi.
Senin (28/8), hari yang sudah disepakati, Nurdin tak juga datang. Edy pun menghubungi dan mengancam eksekusi segera dilakukan.
Saat itu Nurdin menanyakan jumlah uang yang harus dibawanya. Edy mengatakan angkanya Rp 8 juta. Mereka pun sepakat bertemu keesokan harinya di Rumah Makan Berdikari, Jalan Jenderal Sudirman, Stabat. Saat penyerahan uang itu, Edy langsung ditangkap.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Nokia, uang tunai Rp 7.000.000, 1 bundel berkas perkara sengketa tanah antara M Nurdin alias Buyung melawan Sahruddin di PN Stabat, dan 1 badge nama atas nama Khairil Anwar.
Polisi masih mengembangkan penangkapan ini. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Edy mengaku beraksi sendiri.
"Dia inisiatif sendiri memeras korban. Tersangka ditahan di Mapolda Sumut. Kita masih melakukan pendalaman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah.
Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli itu, Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara M Edy Syahputra. "Jadi setelah ketua pengadilannya melaporkan ke kita, maka pada tanggal 29 Agustus hari itu juga secara kedinasan sudah ada pemberhentian sementara dan SK-nya sudah turun," ucap Humas Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Bantu Ginting. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya