Penyidik KPK soal pengamanan Setya Novanto: Polri itu melindungi kami
Merdeka.com - Penyidik KPK, Ambarita Damanik mengklarifikasi pernyataan Fredrich Yunadi terkait pengamanan polisi saat tim Satgas KPK mendatangi Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), tempat Setya Novanto dirawat pasca kecelakaan. Dia menegaskan, KPK tidak mengatur jenis senjata yang digunakan polisi saat proses pengamanan tim.
"Kami tim penyidik kalau bergerak lakukan penggeledahan biasanya kami didampingi ada petugas polisi yang amankan kami, jadi tugasnya amankan kami dari kiranya ada orang yang mengganggu kami dalam bertugas makanya Polri ada dan biasanya kami kalau bergerak selalu dijaga. Soal model senjata buka kami yang atur," kata Damanik saat menjadi saksi pada sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).
Begitu pula saat proses penahanan Setya Novanto di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Menurut Damanik pengamanan Polri terhadap tim KPK saat bertugas sudah melekat.
Sebelumya, Fredrich bercerita, Jumat (17/11) siang, saat KPK memindahkan Novanto dari rumah sakit Medika Permata Hijau ke Cipto Mangunkusumo ratusan polisi mengamankan ruang IGD baik di luar atau dalam ruangan. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu menjelaskan dia bahkan sempat berdebat dengan para petugas yang menjaga ruang IGD lantaran banyaknya personel polisi lengkap dengan senjata.
"Lalu saya kaget pas masuk IGD kayak ada teroris ISIS, banyak polisi. Ceritanya lebih seram dari penggerebekan Poso," ujar Fredrich.
Dia mengkritik sikap arogansi KPK atas proses penahanan mantan Ketua DPR itu. Menurutnya, KPK selalu bergerombol dengan banyak personel dalam melakukan kegiatannya.
"KPK kan enggak pernah sendirian pak, KPK selaku geruduk," ujar Fredrich sambil mengacungkan jari kepada Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui dalam perkara ini jaksa mendakwa Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, turut serta melakukan upaya merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Bersama mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, Bimanesh melakukan rekayasa diagnosa medis terhadap Novanto sesaat sebelum kecelakaan tunggal terjadi. Dalam diagnosa awal, Bimanesh mencatat Novanto menderita hipertensi, dan vertigo.
Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaAktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnya