Penyidik KPK Nilai Pemecatan 51 Pegawai Bentuk Pembangkangan Arahan Presiden
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menduga ada unsur kesengajaan memecah 75 pegawai lembaga antirasuah yang dibebastugaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
Diketahui, dari 75 pegawai lembaga antirasuah yang dibebastugaskan, 51 di antaranya dipecat dan 24 lainnya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara. Menurut Harun, pemecahan 75 pegawai hanya siasat dari pihak terkait.
"Ya itu kan hanya siasat," ujar Harun kepada Liputan6.com, Kamis (27/5).
Harun menduga, 24 pegawai yang akan mengikuti pelatihan bela negara nantinya juga akan tetap disingkirkan dari lembaga yang kini dipimpin Komjen Pol Firli Bahuri. Atas dugaan tersebut, Harun menyebut pemecahan 75 pegawai hanya siasat pihak terkait.
"Siasat seakan-akan telah mengikuti arahan Presiden, padahal senyatanya mereka membangkang. Publik sudah pintar membaca strateginya," kata Harun.
Diketahui, Jokowi meminta pimpinan KPK, Kemenpan RB, Kepala BKN tak memecat 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Jokowi setuju dengan putusan MK soal uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sementara MK dalam putusan uji materi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebut peralihan status pegawai menjadi ASN tak merugikan para pegawai dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan.
MK berpandangan para pegawai selama ini telah mengabdi kepada KPK dan berdedikasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKeanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnya