Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelundupan ribuan kepiting Balikpapan ke Pontianak digagalkan, 1 pria ditangkap

Penyelundupan ribuan kepiting Balikpapan ke Pontianak digagalkan, 1 pria ditangkap Ilustrasi kepiting. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Andrea Izzotti

Merdeka.com - Ditpolair Polda Kalimantan Timur, menggagalkan penyelundupan ribuan kepiting petelur dan kepiting soka, dari Balikpapan, tujuan ke Pontianak Kalimantan Barat, yang dimuat dalam 23 koli. Terduga penyelundup, Yanto Amran, seorang warga Kalbar, kini diamankan.

Polisi awalnya mengendus adanya aktivitas penyelundupan kepiting yang dilindungi undang-undang, ke luar Kaltim melalui Balikpapan. Belakangan diketahui, aksi penyelundupan keluar Balikpapan, diduga melalui pelabuhan Fery Kariangau.

"Tim Ditpolair bergerak ke lokasi pelabuhan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (22/9) malam.

Kamis (21/9) kemarin, sekira pukul 17.00 Wita, petugas mencurigai sebuah mobil yang hendak menyeberang ke Penajam Paser Utara (PPU), yang memang menjadi jalur trans Kalimantan.

Saat petugas menggeledah isi mobil bernomor polisi KB 1496 PA yang tercatat sebagai kendaraan asal daerah Kalimantan Barat, petugas menemukan muatan puluhan koli.

"Ada 23 koli. Setelah diperiksa, ternyata isinya kepiting. Ditanya dokumen-dokumen angkutan, sopir (Yanto Amran) tidak mengantongi surat sebagaimana mestinya," ujar Ade.

"Karena tidak ada izin dari Balai Karantina, jadi, puluhan koli isi kepiting itu, beserta sopir dibawa ke markas Ditpolair, untuk interogasi lanjutan ya," tambah Ade.

Keterangan sementara dari sang sopir, lanjut Ade, kepiting-kepiting itu rencananya akan dibawa keluar Balikpapan, ke Kalimantan Barat. "Kepitingnya itu mau dibawa ke Pontianak," sebut Ade.

Tidak perlu menunggu lama lagi, Dipolair Polda Kalimantan Timur, menetapkan sopir sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang No 31 Tahun 2004 dan atau No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.

"Pasalnya, adalah pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 untuk Undang-undang No 31 itu, dan apsal 31 ayat 1 untuk penerapan Undang-undang No 16 tahin 1992," demikian Ade. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP