Penyelundup Sabu 60 Kg di Aceh Ditembak Mati
Merdeka.com - Tim gabungan Polda Aceh menembak mati seorang penyelundup sabu lintas internasional berinisial SS alias DG (27) karena melawan petugas saat disergap. Tiga lainnya berhasil dibekuk dan harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas.
Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada mengatakan, operasi ini kerjasama Polda Aceh dan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 60 kilogram yang dimasukkan melalui jalur laut di kawasan Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Kata Kapolda, kelompok jaringan narkoba internasional ini pertama kali ditangkap berinisial SS alias DG (27). Dia ditangkap pada 3 Oktober 2020 pukul 00.30 WIB dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Cut Mutia, Lhokseumawe.
"SS dilumpuhkan karena melawan petugas dan kondisinya melawan petugas," kata Wahyu, Rabu (7/10) dalam konferensi pers.
Kata Wahyu, dilumpuhkan diperbolehkan, tetapi bukan perintah. Ini dilakukan polisi memiliki pertimbangan tersendiri di lapangan sehingga terpaksa harus dilumpuhkan.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah berinisial MM alias Jenib (38) ditembak di pinggul, JU (18), dan SM (24), ditembak di betis. Sedangkan seorang lagi berinisial LB berhasil kabur dan sekarang dalam pengejaran petugas.
"Karena polisi ada pertimbangan tersendiri di lapangan, bukan atas perintah, tetapi atas pertimbangan sendiri," jelasnya.
Kata Kapolda, pengungkapan ini berawal adanya laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengetahui akan diselundupkan melalui jalur laut. Saat itulah, petugas langsung melakukan penyergapan setelah sampai di darat.
Pelaku membawa barang haram itu dengan menggunakan satu mobil menuju rumah tersangka SS yang ditembak mati petugas.
"Hasil kita dapat ini, hasil proses yang cukup lama, lebih satu bulan kita mengintip dan memetakan pelaku yang memasukkan barang. Barang itu disimpan dulu di rumah SS untuk didistribusikan," jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dengan subsidair Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta terberat hukuman mati.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaMeski terdangar aneh, namun makanan ini mampu memberikan khasiat bagi tubuh, terutama saat menjalankan ibadah puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sup bebek ini gunakan kemenyan sebagai bumbu. Gimana ya rasanya?
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaSaat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.
Baca SelengkapnyaWilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.
Baca SelengkapnyaBuah yang dihasilkan dari pohon sagu tersebut kerap dijadikan rujak, asinan, hingga manisan oleh masyarakat Aceh sejak zaman dulu.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca Selengkapnya