Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pentolan Saracen Jasriadi divonis 10 bulan, ujaran kebencian ke Jokowi tak terbukti

Pentolan Saracen Jasriadi divonis 10 bulan, ujaran kebencian ke Jokowi tak terbukti Sidang admin Saracen. ©2017 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Jasriadi yang disebut sebagai pentolan Grup Saracen dengan hukuman 10 bulan penjara. Jasriadi terbukti melakukan ilegal akses terhadap akun Faceebok milik Sri Rahayu Ningsih, Koordinator Saracen Jawa Barat. Namun, hakim menyebutkan Jasriadi tidak terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Vonis dibacakan ketua hakim, Asep Koswara, Jumat (6/4), Jasriadi yang merupakan warga Pekanbaru itu tak banyak bicara usai vonis diterimanya.

"Menghukum terdakwa dengan penjara selama 10 bulan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan," ujar Asep didampingi hakim anggota Martin Ginting dan Riska.

Hakim menyatakan terdakwa Jasriadi secara meyakinkan dengan sengaja mengakses komputer atau elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Tindakan itu tanpa izin si pemilik alun.

Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait ujaran kebencian yang disebarkan oleh Jasriadi, hakim menyatakan tidak terbukti. "Terdakwa tidak terbukti melakukan ujaran kebencian. Untuk itu, dia dibebaskan dari dakwaan terebut," kata Asep.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal memberatkan hukuman terhadap terdakwa karena perbuatannya sudah meresahkan, dan menjadi perhatian publik. Hal meringankan, terdakwa tidak melakukan ujaran kebencian, mengakui perbuatannya, dikenal baik oleh masyarakat dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas hukuman itu, Jasriadi berkoordinasi dengan penasehat hukumnya dan menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eric Kusnandar yang sebelumnya menuntut Jasriadi dengan penjara selama 2 tahun.

Dalam dakwaan JPU, Jasriadi didakwa mengedit foto Suarni dalam aplikasi photoshop dan mengubah nama dalam KTP Suarni pada 19 Maret 2017. Data yang diubah dibuat seolah-olah identik dengan milik Saracen.

Jasriadi juga dituduh melakukan akses ilegal terhadap akun Facebook Sri Rahayu Ningsih yang sudah disita Mabes Polri. Dia mengubah password dan recovery email untuk akun tersebut pada tanggal 5 Agustus 2017.

Akun itu dikaitkan Jasriadi pada sejumlah orang. Beberapa status di wall tersebut diubah, seperti 'Adakah keadilan di negeri ini, 'Mati satu tumbuh seribu' dan membuat tiga gambar screenshot Ahok.

Semua perbuatan itu dilakukan Jasriadi di rumahnya di Jalan, Kasa, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tujuan terdakwa mengakses akun Sri Rahayu Ningsih untuk mengetahui informasi tentang penangkapan Sri oleh polisi.

Sebelumnya, banyak berita yang menyebutkan kalau Jasriadi memulihkan akun Sri Rahayu Ningsih untuk melakukan ujaran kebencian melalui media sosial. Tindakan itu dilakukannya karena dibayar untuk menjatuhi karakter seseorang.

Jasriadi ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 2017. Sebelumnya, Mabes Polri juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam Grup Saracen.

Polisi juga menangkap admin Muhammad Abdullah Harsono yang mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen. Ia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nama Produk Sama dengan Nama Anaknya, Nasabah Mekaar Ini Dipuji Jokowi

Nama Produk Sama dengan Nama Anaknya, Nasabah Mekaar Ini Dipuji Jokowi

Dalam kunjungannya Jokowi menemui 3.000 ibu-ibu nasabah Mekaar di GOR Dua Saudara, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari  di Jateng, Begini Reaksi Istana

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana

Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kini jadi Jenderal Bintang 4, Begini Detik-Detik Prabowo Subianto Dicopot dari Jabatannya Tahun 1998 'Tersenyum Legowo'

Kini jadi Jenderal Bintang 4, Begini Detik-Detik Prabowo Subianto Dicopot dari Jabatannya Tahun 1998 'Tersenyum Legowo'

Momen Prabowo saat dicopot dari jabatannya di tubuh militer kembali jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya