Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penolakan ukur tanah, 3 petani Majalengka yang ditahan ditangguhkan

Penolakan ukur tanah, 3 petani Majalengka yang ditahan ditangguhkan borgol. shutterstock

Merdeka.com - Carsiman (45), Sunadi (45), dan Darni (66) Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka bisa bernapas lega. Ketiga petani itu ditangguhkan penahanannya pasca-insiden bentrok dengan polisi ketika pengukuran lahan untuk pembebasan lahan Bandara Kertajati Majalengka, Jawa Barat.

Kepala Bidang Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Willy Hanafi mengatakan, ketiga petani ini dapat bebas setelah pihaknya mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jabar. Surat penangguhan penahanan dikirimkan LBH kepada Polda Jabar pada Rabu (23/11) kemarin.

"Dalam surat permohonan kami, para petani tidak akan kabur. Mereka juga akan kooperatif, mereka akan hadir jika sewaktu-waktu pihak kepolisian membutuhkan mereka," kata Willy di Mapolda Jabar, Kamis (24/11). Adapun jaminan mereka yakni pihak keluarga dan sejumlah elemen masyarakat.

Dia merasa, tiga petani ini tidak perlu ditahan karena berupaya untuk mempertahankan lahannya. "Apalagi mereka juga tulang punggung keluarga. Usia mereka semuanya di atas 40 tahun, lalu ada yang kondisinya kurang sehat," ujarnya.

Para petani ini menurutnya akan langsung dibawa ke kampung halamannya di Majalengka. Sehingga, mereka bisa melanjutkan aktivitas pertanian yang sudah ditinggalkan beberapa hari ini. "Selama ini aktivitas mereka tertunda, setelah dibebaskan, kami berharap mereka bisa kembali melanjutkan aktivitasnya," katanya.

Carsiman mengaku heran atas penangkapan terhadap dirinya. Padahal, ia hanya mempertahankan tanah tempat kelahirannya. "Rasa bingung menjadi pertanyaan kami selama ini. Kami hanya masyarakat biasa yang berharap bisa mempertahankan tanah kami. Tapi ternyata sampai sejauh ini," ujarnya.

Dia mengklaim, belum menjual lahannya kepada pemerintah. Sehingga dirinya tak merasa perlu ditahan. "Saya hanya ingin mempertahankan dan masih terus menjalani kebiasaan kami sebagai petani," tandasnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan proses hukum terhadap tiga petani ini tetap berlanjut. "Jadi mereka ditangguhkan, bukan dibebaskan. Proses hukumnya, penyidikannya tetap berjalan," katanya.

Berdasarkan KUHP, proses penangguhan penahanan bisa dilakukan asal tahanan menunjukkan sikap kooperatif. "Selama ini mereka kooperatif, tidak ada masalah selama ini," terangnya menambahkan. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP