Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjual Soto Korban Dugaan Malapraktik RS Mata Solo Dilaporkan ke Polisi

Penjual Soto Korban Dugaan Malapraktik RS Mata Solo Dilaporkan ke Polisi Pihak Rumah Sakit Mata Solo memberikan keterangan terkait kasus dugaan malapraktik. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Rumah Sakit Mata Solo melaporkan Kastur (65), penjual soto Lamongan asal Desa Malangjiwan RT 05 RW 02, Kecamatan Colomadu, Karanganyar ke Polresta Surakarta karena dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Laporan dilakukan pada Sabtu (24/11).

"Pada Sabtu kemarin kita resmi mengadukan Pak Kastur dengan Undang-Undang ITE maupun maupun KUHP, pencemaran nama baik maupun pasal yang lain," ujar Kuasa hukum RS Mata Solo Rikawati di Solo, Rabu (27/11).

Korban dugaan malapraktik yang menyebabkan kedua matanya buta ini dianggap melakukan pelanggaran UU ITE. Karena Kastur telah memberikan berita-berita yang tidak benar terkait RS Mata Solo kepada sejumlah media.

"Contohnya seperti yang Rp75 juta (pemberian tali asih). Ia mengatakan di media, bahwa dia diundang oleh RS Mata, padahal tidak. Justru dia yang mengajukan surat permohonan bantuan kemanusiaan kepada RS Mata. Mencantumkan bantuan untuk kornea mata. Justru kita sudah membantu dia, mencarikan rumah sakit yang bisa melakukan pencangkokan mata di RSCM. Biayanya berapa dan kita sudah menambah biaya akomodasi, namun ternyata uangnya digunakan untuk keperluan lain," terangnya.

Terkait uang tali asih sebesar Rp75 juta yang diminta Kastur, Humas RS Mata Solo Azka Shofia menerangkan, uang tersebut pada awalnya akan digunakan untuk operasi penggantian dua Korea mata. Namun pada akhirnya dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya.

"Rp75 juta itu adalah Rp35 juta untuk setiap mata. Jadi ada dua mata, kemudian ada tambahan akomodasi Rp5 juta. Jadi total ada Rp75 juta," jelasnya.

Lebih lanjut Rikawati menyampaikan, semua uang tersebut sudah diberikan kepada Kastur, baik tunai maupun melalui transfer ke rekening korban. Pemberian tali asih tersebut, lanjut dia, bukan merupakan ganti rugi akibat kesalahan dokter RH atau rumah sakit dalam menangani pasien. Namun diambilkan melalui program bantuan sosial atau CSR (corporate social responsibility).

Apalagi, penanganan pasien telah sesuai prosedur. Dokter RH pun telah diperiksa oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dinyatakan tidak bersalah.

"Pak Kastur sudah mengadukan kepada IDI. Dan IDI sudah memeriksa juga dokter RH. Hasilnya, IDI mengatakan kesalahan bukan pada teknik pelaksanaan atau dokter RH. Tetapi kebutaan Pak Kastur disebabkan karena komplikasi pada penyakitnya sendiri," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kastur menggugat RS Mata Solo sebesar Rp10,675 miliar. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Solo lantaran RS tersebut diduga telah melakukan malapraktik yang menyebabkan kedua matanya mengalami kebutaan.

Ditemui merdeka.com di PN Solo, Selasa (26/11), Kastur menceritakan, pada tahun 2016 lalu ia mengeluhkan sulit membaca berita pada teks berjalan di televisi. Ia pun mendatangi RS Mata Solo untuk dibuatkan kacamata. Dengan Kacamata tersebut ia berharap bisa kembali membaca.

Namun setelah diperiksa oleh salah seorang dokter, ia justru didiagnosa mengalami katarak parah. Kastur pun diminta melakukan operasi pada mata kanannya di rumah sakit tersebut.

"Setelah operasi, dokter bilang kataraknya sudah hilang. Saya tanyakan soal kacamata lagi, katanya masih harus kontrol terus tiap bulan," ujarnya.

Tak sampai di situ, pada awal tahun 2017, dokter kembali mendiagnosa mata kiri Kastur mengalami katarak. Dokter juga memintanya untuk melakukan operasi. Seusai operasi, meski sakit mata Kastur memang jernih.

Namun dalam proses penyembuhan justru kedua matanya menjadi semakin buram, bahkan setelah 4 pekan, matanya menjadi buta.

Untuk upaya kesembuhannya, Kastur sempat dirujuk ke RSUP dr Kariadi, Semarang. Dokter rumah sakit milik pemerintah tersebut menyatakan, ibarat kaca mobil, kornea mata Kastur sudah penuh goresan dan dalam. Ia kemudian dirujuk ke RSCM Jakarta untuk penggantian kornea mata. Dengan biayanya per kornea Rp30 juta, yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kuasa hukum Kastur, Bagus Tri Yogo mengaku meski kliennya pernah mendapatkan tali asih dari RS sebesar Rp75 juta, namun uang tersebut tidak mencukupi. Uang tali asih itu justru ia gunakan untuk melunasi utang-utangnya. Apalagi selama buta Kastur tidak bekerja, padahal dia harus menanggung biaya hidup keluarga dengan cara berutang. Untuk itu, pihaknya menempuh jalur hukum untuk kasus tersebut.

"Ini kita gugat materiil, karena pihak rumah sakit merasa sudah memberikan tali asih. Yang kita gugat bukan pemberian tali asih, perbaikan kornea maupun (uang) transport, tapi kerugian materi. Pak Kastur tidak bisa bekerja selama kurun waktu 3 tahun, kalau tidak salah sekitar Rp675 juta. Kemudian immateriilya Rp10 miliar," katanya.

Gugatan immateriil dilakukan, karena korban mengalami depresi dan gangguan psikologis yang cukup berat. Di mana pada awalnya bisa melihat, namun setelah berobat justru mengalami kebutaan.

"Gugatan kami adalah gugatan perbuatan melawan hukum terkait dengan hilangnya atas hak hidup dengan butanya Pak Kastur. Ini dia kehilangan nafkah sejak sakit tahun 2016. Itu yang kita tuntut," tandasnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kapolri Beberkan Biang Kerok Penyebab Macet 12 Kilometer saat Mudik di Jalur Sumatera

Kapolri Beberkan Biang Kerok Penyebab Macet 12 Kilometer saat Mudik di Jalur Sumatera

Jalan lintas Sumatera terpantau macet parah sepanjang 12 kilometer pada Jumat (5/4) sore.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.

Baca Selengkapnya
Berkat 'Jumat Curhat' Polisi Comot Anggota Sindikat 'Petik' Motor Ojol di Pinggiran Mal

Berkat 'Jumat Curhat' Polisi Comot Anggota Sindikat 'Petik' Motor Ojol di Pinggiran Mal

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan pelaku diamankan inisial M. Sedangkan, komplotannya masih buron

Baca Selengkapnya
Wajah Bahagia Penjual Kacang Rebus Bertemu Perwira Polisi, Bisa Pulang Lebih Cepat ke Rumah

Wajah Bahagia Penjual Kacang Rebus Bertemu Perwira Polisi, Bisa Pulang Lebih Cepat ke Rumah

Sosok perwira polisi baik melarisi dagangan penjual kacang rebus di kaki lima. Aksi terpujinya mampu membuat penjual kacang bahagia.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Disetop Polisi karena Pakai Jalur Kanan di Tol, Bukannya Ditilang Malah Dikasih Hadiah

Sopir Truk Disetop Polisi karena Pakai Jalur Kanan di Tol, Bukannya Ditilang Malah Dikasih Hadiah

Seorang sopir truk yang melanggar lalu lintas di tol dihentikan oleh polisi, namun bukannya ditilang malah dikasih hadiah uang.

Baca Selengkapnya
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya