Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjual dan pengoplos miras 'maut' bisa dikenakan pasal pembunuhan

Penjual dan pengoplos miras 'maut' bisa dikenakan pasal pembunuhan Mapolres Jakarta Selatan rilis miras oplosan. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Sebanyak 89 jiwa melayang akibat menegak minuman keras (Miras) oplosan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Tidak main-main, fenomena ini membuat Wakapolri Komjen Safruddin angkat bicara, dan memerintahkan pemberantasan sampai ke akarnya.

Guna menimbulkan efek jera, Polri langsung mengkaji Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan kepada para peracik Miras oplosan tersebut. Hal ini pun hampir senada saat mengonfirmasi kepada Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Doktor Muzakir SH, MH.

"Jadi yang pengoplos Miras sehingga dijual kepada masyarakat sudah tahu kandungnnya bisa mematikan dan ternyata dijual, itu artinya ada unsur sengaja melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan matinya orang," kata Muzakir saat dihubungi via telepon, Jumat (13/4/2018).

Karena disebabkan unsur kesengajaan, lanjut Muzakir, maka pengoplos memenuhi unsur pembunuhan dan disangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Maka hubungan kausalitas dengan kematian itu disebut dengan kesengajaan, sebagai kemungkinan, maka pelaku pengoplosan dikatakan sebagai pembunuhan, dan menurut saya ini 338," tegas dia.

Muzakir berpendapat, selain pengoplos, adanya peran penjual juga turut berkontribusi dalam jatuhnya korban jiwa. Jika terbukti penjual mengetahui dan adanya hubungan timbal balik, maka keduanya dapat disandung dengan pasal serupa.

"Kita ngomongnya mereka kena pasal pembunuhan, kalau dia penjual konspirasi dengan pengoplos, berarti mereka adalah disebut bersama melakukan tindak pidana pembunuhan," terang Muzakir.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan, polisi tengah mengkaji kemungkinan menjerat tersangka kasus Miras oplosan, dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karenanya, mereka dapat dipidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Polisi akan mengkaji apakah ada konstruksi pasal perencanaan pembunuhan dalam hal ini," ujar Iqbal di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 11 April 2018.

Reporter: RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP