Penjelasan Wali Kota Depok terkait panggilan Ombudsman
Merdeka.com - Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad membantah jika mangkir dari pemanggilan Ombudsman terkait kasus penyerobotan tanah. Dalam kasus tersebut, Idris mengaku telah memberikan kuasa kepada Sekda dan juga Kabag Hukum guna menyelesaikan masalah tersebut.
"Yang disebut mangkir jika saya mengabaikan pemanggilan. Kemudian kalau saya tidak menjelaskan, saya mengabaikan surat itu baru dinamakan mangkir," kata Idris, Rabu (15/11).
Idris menegaskan, sejak pemanggilan pertama hingga saat ini selalu bersikap kooperatif. Karena menurutnya ini kasus perdata.
"Kami sudah jelaskan permasalahannya pada pemanggilan pertama. Kemudian dijelaskan kembali pada pemanggilan kedua. Saya berhalangan hadir karena saat itu sedang berada di Jepang dan memberikan kuasa kepada Sekda, Kabag Bagian Hukum, dan Satpol PP," ujar Idris.
Dia mengatakan, sebelumnya kasus tersebut sudah dimediasi antara pemilik lahan pemilik ruko dan penjual pertama dari lahan ini. "Saya minta pihak BPN ikut melakukan pengukuran kembali terhadap lahan tersebut. Sebelumnya kita memang sudah cek, jadi tidak benar kalau luasnya mencapai 200 meter persegi. Yang benar adalah 1,9 meter," kata Idris.
Menurutnya jangan sampai masalah perdata tersebut menimbulkan kericuhan hal lainnya. "Jika ini kelalaian dari pihak ruko pemilik lahan yang pertama, saya minta BPN untuk ukur ulang, berapa rupiah yang dirugikan," tukasnya.
Idris juga meyakini dalam menghadapi masalah tersebut, pihaknya telah berkonsultasi dengan pakar-pakar hukum. "Saya konsultasi juga ke pakar hukum. Kalau pemanggilan paksa kan jika ada pengabaian. Sekarang pertanyaaannya siapa yang mengabaikan, apakah ada pengabaian? Silakan dicek dan diliat dokumennya. Jika ada pengabaian, ya kita siap," tandasnya.
Sebelumnya kasus penyerobotan tanah sudah dilaporkan kepada Ombudsman sejak 2015. Setelah dilakukan investigasi oleh Ombudsman, pihaknya menemukan bahwa laporan tersebut benar dan meminta Wali Kota Depok untuk segera mengurusnya.
Kasus ini merupakan kasus kecil. Tanah seorang warga yang diserobot oleh tetangganya hanya seluas 200 meter. Kemudian tanah tersebut digunakan untuk membangun sebuah bangunan rumah.
Sementara itu, Ketua LSM KAPOK, Kasno menuturkan apa yang dilontarkan Adrianus Meliala tidak sesuai fakta di lapangan. Bahkan menurutnya, pernyataan tersebut cenderung palsu.
Dia menjelaskan bahwa terkait sengketa lahan atau tanah antara Bapak H. Faiz dan Bapak Laksamana Edison Silalahi, hanya seluas urang lebih 1,9 M2 (kurang dari 2 M2).
"Patut diduga Komisioner Ombudsman membuat pernyataan lahan atau tanah yang disengketakan mencapai luas kurang lebih 200 M2, pernyataan tersebut tentunya tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sama halnya membuat pernyataan palsu," katanya.
Dia meyakini bahwa institusi kepolisian obyektif dan realistis serta tidak akan gegabah menjalankan tupoksinya. Dan dia meyakini bahwa polisi tidak akan memanggil paksa Walikota Depok. Kasno berpendapat, apa yang diucapkan Adrianus patut diduga ada kesan pemaksaan keinginan pribadinya.
Hal ini kata dia bisa berdampak pada jatuhnya wibawa Wali Kota Depok. "Jikalau ada perbedaan sudut pandang secara pribadi apapun bentuknya sebaiknya jangan mengkait-kaitkan antar lembaga seperti ini, sehingga terlihat tidak baik di mata publik," kata dia.
Lebih lanjut, dia mengimbau pada Adrianus untuk mencabut pernyataanya terkait sengketa lahan yang seluas kurang lebih 200 M2. Padahal faktanya sengketa lahan tersebut hanya seluas kurang lebih 1,9 M2.
"Jika pernyataan tersebut tidak segera dicabut oleh Bapak Adrianus, maka saya beserta beberapa elemen masyarakat akan mengambil langkah hukum atas dugaan membuat pernyataan atau keterangan palsu," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang
Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaEks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Datangi KPUD Depok Usai Viral Kisruh Hasil Hitung Cepat Sirekap & C1 Janggal
Pihak KPUD Depok juga sudah melakukan perbaikan terhadap kesalahan pembacaan dalam sistim Sirekap saat penghitungan sementara pemilihan presiden
Baca SelengkapnyaPasien DBD di Depok Melonjak 2 Kali Lipat, Mayoritas Anak-Anak
Penderita DBD di Depok melonjak drastis di Februari hingga 119 kasus
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaRespons Istana Soal Kabar Jokowi Jadi Kader Sejak Tahun 1997 dan Ketum Golkar
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut, desas-desas Jokowi akan menjadi ketum parpol sudah lama digulirkan.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaPemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat Medsos 4 Bulan Lalu
Ketika bertemu pertama kalinya, pelaku dan korban langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.
Baca Selengkapnya