Penjelasan Polisi Soal Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Ditahan
Merdeka.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyatakan selain kooperatif ada alasan lain belum menahan 8 tersangka kerangkeng maut milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Polisi menyebut, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyebut penyidik masih terus ingin mendudukkan kasus ini secara terang benderang lantaran kerangkeng berdiri lebih dari 10 tahun. Dia menyebut ada dugaan pelaku lain yang terlibat dan akan berpotensi menjadi tersangka.
"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti dari penetapan 8 tersangka.Kita masih terus mengembangkan peristiwa ini, karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai dengan tahun 2022," kata Hadi, Senin (28/3).
Saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga ditetapkannya 8 orang tersangka. Hadi menuturkan, penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan.
"Penyidik belum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka, karena saat ini masih terus mengembangkannya dan masih ada potensi pelaku yang lain," ujarnya.
Menurut Hadi, pihaknya memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan dan juga masih adanya kemungkinan tambahan tersangka baru. Sehingga apabila polisi menahan delapan tersangka namun kasus belum tuntas. Maka para tersangka dibebaskan dari penahanan.
Apalagi para tersangka dikenakan dengan pasal-pasal undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kami mengenakan undang-undang khusus atau lex spesialis, ancaman hukumannya pun lebih berat. Artinya penyidik ingin mendudukkan secara utuh dari mulai proses, cara, dan tujuan sebagimana penerapan pasal dalam TPPO," ucap Hadi.
Polisi menyatakan delapan tersangka berpeluang besar ditahan setelah semua proses rampung.
"Jika hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi," pungkas Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus TPPO sesuai pasal yang dipersangkakan sesuai penjelasan diatas. Namun delapan tersangka belum ada yang ditahan. Salah satu alasannya karena mereka kooperatif.
Selama proses penanganan perkara tersebut baik dari tahap penyelidikan sampai tahap penetapan tersangka. Para tersangka sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan dan selalu hadir saat di panggil penyidik untuk diambil keterangan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaWarga diminta selalu waspada dan mempersiapkan kendaraan sebaik mungkin sebelum mudik
Baca SelengkapnyaKetika dikonfirmasi soal pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), polisi masih melakukan pendalaman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca Selengkapnya