Penjelasan Polisi saat Berkas Korupsi Nur Mahmudi Bolak Balik Dikembalikan Jaksa
Merdeka.com - Berkas dugaan kasus korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian. Berkas dikembalikan ke penyidik pekan lalu.
Pengembalian ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan kejaksaan dengan alasan ada yang belum dilengkapi penyidik. Namun hal itu dibantah oleh penyidik. Pasalnya penyidik mengaku sudah melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa.
"Kita sudah terima berkasnya Minggu lalu, menurut penyidik semua sudah dilengkapi untuk petunjuk jaksa sebelumnya tetapi kemudian dikembalikan ke kami lagi. Kita merasa sudah melengkapi berkas itu secara keseluruhan, tapi kami akan mencoba menjalin komunikasi kembali," kata Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus, Senin (21/1).
Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. Penyidik memiliki waktu 14 hari setelah berkas dikembalikan pekan lalu.
"Menurut kami sudah dipenuhi setelah dilengkapi penyidik kita akan kembalikan. Memang P 19 petunjuk jaksa ini berkaitan dengan teknis penyidikan namun pada prinsipnya kami akan penuhi berkas berdasarkan petunjuk jaksa," ungkapnya.
Pihaknya tidak dapat menyebutkan detail petunjuk yang dimaksud jaksa. Alasannya karena sudah masuk detail penyelidikan. Namun dia membantah jika tiga kali pengembalian berkas karena ada perbedaan pandangan antara penyidik polisi dan jaksa.
"Mungkin enggak seperti itu, kalau menurut kami penyidik ini sudah kami penuhi tapi menurut jaksa masih belum semuanya makanya ini yang harus dikomunikasikan apa yang belum lengkap ini terkait materi penyelidikan," kata dia.
Menurutnya bolak-baliknya berkas bukan hal yang janggal. Dikatakan bahwa baik penyidik dan jaksa telah menjalankan prosedur dengan baik. "Tidak janggal, karena jaksa ini kan meneliti berkas sehingga setelah lengkap lalu disampaikan kepada kita (polisi). Begitu pula dengan jaksa juga sama, ketika P 19 dan P 18 tugas kepolisian yang harus melengkapi," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari mengatakan pihaknya mengembalikan berkas Nur Mahmudi karena dianggap belum lengkap. Sayangnya dia bungkam mengenai petunjuk yang dianggapnya tidak dipenuhi oleh penyidik.
"Petunjuk itu kan sudah kami berikan pada penyidik. Secara hukum, kita tidak bisa menyampaikan secara terbuka karena tidak semua yang transparan itu harus dibeberkan pada masyarakat," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya