Merdeka.com - Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, menerangkan soal vonis 19 tahun kepada anak dan ibu bernama Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.
Erwin Harlond sebagai Hakim dan Humas Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, menerangkan bahwa vonis 19 tahun pertimbangannya karena korban mengalami kerugian yang sangat besar yaitu mencapai Rp 505.492.047.760 atau Rp 505 miliar lebih dan yang memberatkan terdakwa juga mencoreng nama baik Bali dan Indonesia di mata internasional.
"Pertimbangannya, adalah kerugian yang dialami oleh korban totalnya 505 miliar sekian. Kalau yang memberatkan para terdakwa ini, mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional, khususnya di Bali. Dan kebetulan korbannya memang putri raja karena yang mau berinvestasi pihak asing," kata Erwin, saat dihubungi Selasa (24/1) malam.
Ia mengatakan, bahwa untuk kasus TPPU memang ancamannya 20 tahun penjara dan dendanya maksimal Rp 1 miliar. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada kedua terdakwa.
"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana enam bulan kurungan. Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum untuk 19 tahun," imbuhnya.
Ia menyebutkan, bahwa uang total sebesar Rp 505 miliar lebih yang dikirim secara bertahap oleh korban untuk investasi vila di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dan juga membeli sebidang tanah di Berawa Canggu, rupanya oleh pelaku dipakai untuk membeli tanah di Malang, Jawa Timur, dan juga di Jakarta.
Selain itu, juga dibelikan benda bergerak seperti roda empat dan untuk membangun vila di Ubud yang belum selesai terdakwa hanya menggunakan uang sebesar Rp 89 miliar.
"Oleh terdakwa dipakai untuk membeli aset tanah di Malang sama di Jakarta sama benda bergerak lain seperti roda empat. Uang Rp 505 miliar lebih itu termasuk tanah di Berawa," jelasnya.
Sebenarnya, sebidang tanah yang di Berawa itu tidak dibeli oleh kedua terdakwa. Karena pada saat itu korban menginginkan tanah tersebut dan oleh kedua terdakwa dicari siapa pemiliknya dan ternyata tanah tersebut tidak dijual tetapi oleh kedua terdakwa meminta korban untuk mengirimkan uang sebesar 500 ribu USD atau setara Rp 7 miliar untuk membeli tahan tersebut.
"Tidak dibeli sebenarnya, karena tanah itu tidak diperjualbelikan oleh pemiliknya. Jadi si korban itu pengen (tanah itu) sama si terdakwa dicarilah siapa pemiliknya ternyata kan fiktif. Dia (terdakwa) minta uang 500 ribu USD setara dengan Rp 7 miliar untuk membeli tanah itu. Dan uang itu sudah dikirimkan ke para terdakwa ternyata tidak dibelikan tanah itu," ungkapnya.
Sementara, untuk membangun vila di Ubud, kedua terdakwa hanya menggunakan uang sekitar Rp 89 miliar. Hal itu, diketahui setelah dihitung oleh tim advisor atau lembaga yang menilai taksiran vila yang dibangun di Ubud, Bali.
"Dari Rp 505 miliar lebih itu yang dikirimkan oleh korban rencananya akan dibangun vila di Ubud. Vila itu dibangun tapi belum selesai sampai sekarang. Setelah dihitung oleh advisor total nilai vila yang sudah dibangun itu kurang lebih Rp 89 miliar sekian," ujarnya.
Sementara, sisa uang korban sebesar Rp 400 miliar lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh kedua terdakwa.
"Jadi setelah dikurangi perhitungan oleh advisor setelah dibangun itu masih kekurangan sekitar Rp 400 miliar lebih. Itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para terdakwa dan uang kan sudah diterima oleh mereka dengan totalnya sekitar Rp 505 miliar lebih. Kalau dihitung oleh advisor nilai taksiran vila yang dibangun sisanya itu kekurangan Rp 400 miliar lebih, itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa," ujarnya.
Selain itu, kronologi awal perkenalan korban dengan kedua terdakwa. Yaitu, Princess Lolwah berkenalan dengan Eka Augusta Herriyani pada tahun 2008. Saat itu Eka bekerja di perusahaan Malaysia, di mana salah satu pemegang sahamnya adalah Princess Lolwah.
Selanjutnya, Princess Lolwah menawarkan kerja sama menjalankan proyek real estate di Arab Saudi. Kemudian, pada tahun 2009, Princess Lolwah datang ke Bali, dan dikenalkan dengan Evie Marindo Christina atau Ibu terdakwa Eka yang disebut bisa membantu perizinan di Indonesia.
Advertisement
Selanjutnya, korban yang tertarik berinvestasi di Bali dan pada tahun 2010 meminta Eka mencarikan lokasi pembangunan vila. Lalu, kedua terdakwa mencari lokasi vila yang berada di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, Bali.
"Ini ibu sama anak, ibunya Evie dan anaknya Eka. Awalnya itu, si Eka inilah yang kenal sama korban, setelah jadi pegawainya korban di Malaysia. Terus setelah berjalan waktu resign si terdakwa Eka ini. Ketemu lagi mereka di Indonesia. Dari situ, si korban ini ingin berinvestasi untuk membangun vila di Ubud," ujarnya.
Sementara, terkait upaya banding tentang hukuman 19 tahun tersebut baik dari JPU maupun kuasa hukum kedua terdakwa masih belum melakukannya. Sementara, untuk kedua terdakwa saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar, Bali.
"Kalau upaya banding masih belum ada. Karena tujuh hari yang ditentukan oleh Undang-undang nanti jatuhnya hari Jumat ini kalau tidak salah. Belum ditentukan, apakah penuntut umum atau terdakwa belum menentukan sikapnya sekarang, masih pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum belum ada sikap dari mereka dari penasehat hukum terdakwa," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, menyatakan ibu dan anak, Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penipuan terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 19 tahun penjara.
Sebelumnya pada 2020, Eka dan Evie juga telah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Princess Lolwah, putri Kerajaan Arab Saudi senilai Rp 512 miliar. Mereka dijatuhi pidana masing-masing 4 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana mengatakan, hukuman 19 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada perkara TPPU itu sama seperti tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Sumariartha Swara dan Julius Anthony.
"Selanjutnya terhadap barang bukti, Nomor 1 sampai dengan 590 dan barang bukti Nomor 591 sampai dengan 637, dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah," kata I Gde Ancana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1).
[ded]Baca juga:
Cuci Uang Setelah Tipu Putri Arab Rp512 M, Ibu dan Anak di Bali Divonis 19 Tahun Bui
Viral Memalak Laundry dengan Modus Sumbangan Ogoh-Ogoh, Pemuda Gianyar Ditangkap
Waspada Akun Twitter Palsu Catut Nama KAI
Waspada Penipuan Lelang, Tawarkan Mobil Mewah dan Minta Transfer Uang Muka
Jual Tembakau Sintetis, Pria di Kota Bogor Ditangkap Polisi
Waspada Penipuan Penggalangan Dana Korban Bencana Alam Catut Nama Kemensetneg
Pendaki Puncak Sagara Meninggal Dunia
Sekitar 37 Menit yang laluKemenkes Ungkap Korelasi Demam Berdarah dengan Fenomena El Nino
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Dukun Aki Cs
Sekitar 1 Jam yang laluPemuda Tewas Ditembak saat Penangkapan Narkoba, Massa Geruduk Polres Malinau
Sekitar 2 Jam yang laluGanjar Berencana Naikan Nominal Bantuan KJS Lagi
Sekitar 2 Jam yang laluYeni Selamat dari Dua Kali Percobaan Pembunuhan oleh Dukun Aki Cs
Sekitar 3 Jam yang laluDatang ke JIS, Anies-AHY Tak Temui Prabowo di Konser Dewa 19
Sekitar 3 Jam yang laluKIB Ogah Buru-Buru Deklarasi Capres, Tak Ingin Seperti Anies Baswedan
Sekitar 4 Jam yang laluVideo: Gaya Santai Anies-AHY di Tengah Kerumunan Massa Konser Dewa 19
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Imbas Bripka Madih Ngamuk Dipalak Penyidik, Adik Jenderal Andika Tegur Keras
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Identitas Penyidik Polda Diduga Palak Anggota Provost Bripka Madih Rp100 Juta
Sekitar 2 Jam yang laluKetua RW di Jaksel Curhat Mau Lapor Kantor Polisi Kosong, Ini Reaksi Tegas Kapolda
Sekitar 6 Jam yang laluFakta Lain Terungkap! Bripka Madih Suka Teror Warga, Pasang Tiang dengan Setrum
Sekitar 6 Jam yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 2 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 2 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 2 Hari yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Sekitar 2 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 2 Hari yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 2 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 6 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami