Penjelasan KPK Soal Kemungkinan Hukuman Mati Bupati Kudus M Tamzil
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan sempat menyebut akan menghukum maksimal Bupati nonaktif Kudus Muhammad Tamzil dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Bahkan, dia menambahkan, Bupati Tamzil bisa dituntut hukuman mati oleh jaksa pada KPK. Tuntutan bisa diberikan lantaran Bupati Tamzil merupakan residivis kasus korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memaparkan penjelasan terkait hukuman mati tersebut.
"Kalau bicara soal hukuman mati itu diatur di pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Dalam Pasal 2 ayat 1, berbunyi 'setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara untuk hukuman mati tertuang dalam Pasal 2 ayat 2. Berbunyi 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan'.
"Dalam konteks kasus di Kudus ini memang ada satu hal yang sangat menjadi perhatian kita semua, karena posisinya sebagai residivis. Nah tentu hukum harus melihat ini secara serius, dan tidak bisa kompromi, sehingga semangat untuk memberikan ancaman hukuman yang lebih berat itu menjadi satu hal yang penting," jelas Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kudus tahun anggaran 2019. Ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi. Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 - 2005.
Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. Saat berperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.
Saat itu Tamzil melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani. Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut tak menutup kemungkinan nanti jaksa pada KPK menuntut hukuman mati terhadap Tamzil.
"Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).
Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, Bupati Tamzil dijerat bersama dua orang lainnya. Yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.
Bupati Tamzil menerima uang suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui stafsus Bupati untuk kepentingan membayar mobil Terrano.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaKPK mengakui praktik korupsi seperti memberikan gratifikasi dan menyuap saat berurusan dengan pemerintah atau penegak hukum masih berlangsung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca Selengkapnya