Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan BPN DKI Soal Nasib Sertifikat Keluarga Nirina Zubir

Penjelasan BPN DKI Soal Nasib Sertifikat Keluarga Nirina Zubir Rilis kasus penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir. ©Kapanlagi.com/Budy Santoso

Merdeka.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil DKI Jakarta menyebut, dari enam sertifikat tanah milik keluarga aktris peran Nirina Zubir. Terdapat tiga yang telah beralih nama orang sementara tiga sisanya masih atas nama tersangka Riri Kasmita dan Endrianto yang merupakan mantan pembantunya.

"Dari enam itu tiga sudah beralih nama orang dan tiga lagi atas nama asistennya sama suaminya," kata Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono saat konpers, Kamis (18/11).

Selain itu, Dwi juga menyebut dari data yang ditemukan BPN ada sebuah catatan tanggungan penjualan dari BCA maupun BRI yang nilainya Rp5 miliar, Rp1,2 miliar dan Rp1,2 miliar selama peralihan pada tahun 2016 sampai 2019.

Atas hal tersebut BPN, kata Dwi, akan mendukung upaya kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk mendalam kelompok-kelompok yang sudah menjadi catatan, karena kasus seperti ini tidak mungkin dilakukan secara sendiri.

Sedangkan untuk proses pengembalian aset, Dwi menjelaskan bahwa proses itu akan mengikuti sesuai keputusan dari pengadilan dan melalui mekanisme yang telah diatur. Terlebih, ada tiga sertifikat yang sudah berpindah nama.

"Jadi kira juga harus hormati masyarakat lain. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan kita kembalikan haknya. Di sini juga ada tiga nama penjual yang kemungkinan beritikad baik nanti akan didalami pak polisi," katanya.

"Di sini ada tiga nama dia gak tahu menahu itu hasil kejahatan. Itu yang harus diperhatikan juga kepentingan masyarakat lain sehingga tentu nanti putusan yang akan menentukan balik namanya," tambahnya.

Sementara untuk kelima tersangka, Riri Kasmita dan Endrianto. Kemudian dari para notaris diantaranya asal Jakarta Barat, bernama Ina Rosaina dan Erwin Riduan, lalu dari Tanggerang bernama Faridah telah dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

"Kita masih melakukan penahanan tentang distribusinya oleh karena itulah maka penyidik menetapkan di TPPU juga. TPPU ini dimaksudkan disana untuk menjaring uang hasil kejahatannya ditransaksikan untuk apa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat .

Dengan menggunakan pasal TPPU, Tubagus menjelaskan bahwa penyidik akan lebih leluasa untuk menelusuri kemana uang hasil kejahatan itu ditransaksikan. Termasuk membongkar pihak-pihak lain yanv kemungkinan terlibat.

Sementara sampai saat ini, lanjut Tubagus, penyidik masih menduga bahwa uang itu digunakan oleh salah satu tersangka untuk membangun bisnis Frozen Food hingga pelesiran ke luar negeri.

Meski, Tubahus belum dapat memastikan dugaan itu, lantaran penyidik masih melakukan pendalam guna memastikan aliran dana dalam kasus yang merugikan Nirina sampai Rp17 miliar.

"Frozen food itu faktanya. Faktanya dia sekarang punya bisnis itu. Pertanyaannya apakah bisnis itu terkait denhan hasil kejahatan itu yg masih didalami. Termasuk apakah ada yang digunakan untuk yang lain," katanya.

Untuk diketahui dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir. Dari lima tersangka, satu di antaranya merupakan mantan asisten dari Cut Indramartini yang merupakan ibu dari Nirina Zubir.

Untuk dua tersangka lainnya merupakan suami dari Riri dan seorang notaris. Mereka ikut membantu dalam rangkaian perubahan akte tanah milik Nirina Zubir sebanyak 6 sertifikat tanah yang secara tiba-tiba berganti status kepemilikan dengan total kerugian mencapai Rp17 miliar.

Alhasil akibat perbuatanya, pelaku pun dipersangkakan dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang, Begini Kronologi Kejadian Sebenarnya
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang, Begini Kronologi Kejadian Sebenarnya

BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Awal 2024, Transaksi BNI Mobile Banking Tembus Rp347 Triliun
Awal 2024, Transaksi BNI Mobile Banking Tembus Rp347 Triliun

Pengguna BNI Mobile Banking mencapai 16,9 juta nasabah pada kuartal I-2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BNPB Salurkan Bantuan Siap Pakai Rp2,5 Miliar untuk Bencana di Sulsel, Ini Rinciannya
BNPB Salurkan Bantuan Siap Pakai Rp2,5 Miliar untuk Bencana di Sulsel, Ini Rinciannya

BNPB Gelontorkan Bantuan Dana Siap Pakai Rp2,5 miliar untuk Bencana di Sulsel, Berikut Rinciannya

Baca Selengkapnya
BPK Pernah Ungkap Masalah Pengelolaan Dana Tapera, Ini Detailnya
BPK Pernah Ungkap Masalah Pengelolaan Dana Tapera, Ini Detailnya

Dalam laporan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), telah menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional pada 2020-2021.

Baca Selengkapnya
Tren Pertumbuhan Asuransi Jiwa Sepanjang 2024, Begini Pandangan BRI Life
Tren Pertumbuhan Asuransi Jiwa Sepanjang 2024, Begini Pandangan BRI Life

Penerimaan negara dari BUMN dalam bentuk pajak, deviden dan PNBP lainnya mencapai 21,9 persen dari total pendapatan negara di luar hibah pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Jadi Tuan Rumah Sarasehan Gelar Peralatan Kebencanaan, BPBD se-Jatim Kumpul di Banyuwangi
Jadi Tuan Rumah Sarasehan Gelar Peralatan Kebencanaan, BPBD se-Jatim Kumpul di Banyuwangi

Sarasehan digelar untuk mengukur kesiapan masing-masing kabupaten/kota di Jatim

Baca Selengkapnya
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp161 Miliar di Kuartal 1-2024, Ternyata Ini Faktor Pendorongnya
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp161 Miliar di Kuartal 1-2024, Ternyata Ini Faktor Pendorongnya

Kenaikan laba bersih dipicu dengan perkuat pondasi bisnis oleh BTN Syariah.

Baca Selengkapnya