Penjarakan petani, Kapolsek Bergas dicopot
Merdeka.com - Kasus ditahannya pasangan suami istri petani Slamet (43) dan Muntamah (40) yang dituduh mencuri komputer berbuntut panjang. Kapolsek Bergas AKP SW dan Kanitreskrim Aiptu SH dicopot dari jabatannya.
"Pencopotan dilakukan hari Selasa (5/3) kemarin. Langkah itu dilakukan karena saat ini pihaknya masih melakukan penggalian informasi terkait penanganan kasus Slamet," ujar Kabag Ops Polres Semarang Kompol Yuyun Arief saat dikonfirmasi, Sabtu (9/3).
Keduanya, ungkap Yuyun, dinonaktifkan karena yang bersangkutan dimintai penjelasannya tentang bagaimana kasus tersebut bisa diperkarakan. Untuk kepentingan pendalaman kasus upaya penahanan suami istri petani tersebut.
"Untuk menilai apakah proses penanganannya benar apa tidak. Proses itu dilakukan secara internal. Kalau yuridisnya sudah sampai di kejaksaan setempat," jelasnya.
Yuyun menjelaskan, untuk kepentingan kedinasan, posisi Kapolsek Bergas saat ini digantikan oleh Wakapolsek Bergas. "Hal itu dilakukan agar pelayanan di masyarakat tidak terganggu dan proses serah terima jabatannya akan dilakukan besok hari Senin (11/3)," katanya.
Kabag Humas Polda Jateng Kombes Djihartono saat dikonfirmasi merdeka.com melalui ponselnya, secara tidak langsung membenarkan. Namun, dirinya tidak ingin berkomentar lebih jauh karena belum lengkap informasi hasil pemeriksaan keduanya.
"Iya. Saya posisi lagi di Jakarta nanti saja kalau informasinya sudah lengkap akan saya kabari. Lewat sms saja, karena saya posisi lagi di Jakarta," kata Djihartono.
Seperti diketahui, pasutri yang berprofesi sebagai petani, Slamet dan Muntamah ditahan karena dilaporkan oleh Brigadir Polisi Satu (Briptu) Sri Margiono atas tuduhan pencurian komputer.
Laporan tersebut dilakukan Briptu Sri Margiono setelah sebelumnya dirinya dilaporkan pasutri melakukan penipuan terhadap Slamet dan Muntamah sebesar Rp 170 juta dengan alasan bisa memasukkan anak mereka yaitu Nur Said Faul Akbar (19) menjadi anggota kepolisian.
Briptu Sri Margiono sendiri hari Kamis (7/3) lalu telah divonis penjara satu tahun oleh majelis hakim Kejari Kabupaten Semarang karena terbukti melakukan penipuan secara berkala dengan memberikan uang sebanyak enam kali ke Briptu Sri Margiono baik secara langsung maupun melalui transfer BRI.
Akibat penipuan itu, Slamet dan Muntamah mengalami kerugian Rp 170 juta dan anaknya Nursaid dan adiknya Novi harus menanggung beban hutang di BPR puluhan juta.
Sementara kasus pencurian komputer yang dituduhkan Briptu Sri Margiono Slamet dan Muntamah akan mulai di sidangkan hari Kamis (14/3) minggu depan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres berterima kasih pada warga yang dengan antusias mendatangi TPS untuk menggunakna hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPencopotan Kapolsek dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan kinerjanya.
Baca SelengkapnyaBerikut momen perwira polisi cium tangan bocah penjual kue seusai memborong dagangannya.
Baca Selengkapnya