Pengemudi minta Pergub Taksi Online di Yogyakarta dibatalkan
Merdeka.com - Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) mendatangi kantor DPRD DIY, Senin (17/7). Kedatangan para mereka untuk mendesak anggota legislatif itu meminta Gubernur DIY Sri Sultan HB X menghapus Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 32 tahun 2017 tentang aturan taksi online di DIY.
Ketua PPOJ M. Anshory menyampaikan, pengemudi online menolak pemberlakuan Pergub Nomor 32 tahun 2017. Pasalnya, Pergub yang dikeluarkan oleh Sri Sultan HB X ini gagal memfasilitasi kepentingan para pengemudi online.
"Kami ingin Pergub tentang taksi online dibatalkan. Sebab kami merasa dirugikan oleh Pergub tersebut. Saat pembahasan kami tidak pernah diajak untuk rembug-kan tentang Pergub itu," tegas Anshory, Senin (16/7).
Anshory menceritakan, dalam pembahasan hingga diberlakukannya Pergub tentang taksi online itu, para pengemudi tidak pernah diundang. Pihak yang diundang justru hanya perusahaan penyedia jasa aplikasi.
Padahal perusahaan penyedia jasa aplikasi ini, lanjut Anshory tidak terkena dampak langsung dari Pergub tersebut.
"Harusnya pengemudi online juga diajak berembug. Agar kami bisa menyuarakan suara kami sendiri," urai Anshory.
Anshory menerangkan, pengemudi online meminta agar para wakil rakyat bisa memfasilitasi agar bisa bertemu dengan Gubernur DIY. Tujuannya agar bisa menyampaikan secara langsung apa yang para pengemudi rasakan paska penerapan Pergub.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DIY, Arif Noor Hartanto mengungkapkan, pihaknya akan sesegera mungkin meminta penjelasan terkait dengan Pergub Nomor 32 tahun 2017 itu. Pasalnya, ada keluhan dari para pengemudi online yang merasa tidak terfasilitasi saat Pergub itu disahkan.
"Akan kami tanyakan ke biro hukum Pemprov DIY. Apakah benar para pengemudi online ini tidak mendapatkan undangan saat pembahasan Pergub. Kalau memang benar ternyata lalai dan abai tidak mengundang perwakilan pengemudi online maka PPOJ bisa menggugat Pergub tersebut," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPendukung Ganjar-Mahfud jadi Korban Penganiayaan di Jateng, Ini Respons PDIP
Hasto kini tengah menunggu laporan dari Yogyakarta terkait insiden kekerasan yang menimpa kader Repdem tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPastikan Pencoblosan Lancar, Kapolres Rohul Turun Langsung ke TPS dan Sapa Warga
Kapolres berterima kasih pada warga yang dengan antusias mendatangi TPS untuk menggunakna hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Hasto PDIP: Semoga Keteladanan Ini Menular ke Pak Prabowo
Meski demikian, Hasto mengaku sangsi Prabowo akan rela untuk meninggalkan jabatannya di kursi Menhan. Mengingat anggaran di Kementerian tersebut sangat besar.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaCara Mengetahui dan Menghindari Penipuan Online Berkedok Aplikasi
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan agar terhindar dari aplikasi penipuan.
Baca Selengkapnya