Pengelola Bandara Adisutjipto Ingatkan Warga Tak Main Layangan di Sekitar Bandara
Merdeka.com - Sebuah pesawat Citilink nomor penerbangan QZ 1107 jenis ATR 72-600 dengan rute penerbangan Bandara Halim Perdana Kusuma-Bandara Adisutjipto, Yogyakarta sempat mengalami gangguan penerbangan karena layang-layang pada Jumat (23/10) sekitar pukul 16.48 WIB.
GM Bandara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama membenarkan adanya pesawat Citilink yang tersangkut layang-layang. Meskipun demikian pesawat tetap bisa mendarat dan penumpang maupun awak pesawat selamat.
Agus Pandu menuturkan usai kejadian itu, petugas langsung mengecek kondisi pesawat. Hasilnya, tidak ada kerusakan dan pesawat dinyatakan masih layak terbang.
Menanggapi adanya peristiwa layang-layang menyangkut di pesawat, otoritas bandara pun memberikan perhatian khusus. Agus Pandu menerangkan jika Bandara Adisutjipto tak hanya dipakai untuk penerbangan pesawat komersial namun juga pesawat latih milik TNI AU.
"Ini jadi perhatian kita semua. Begitu bahayanya layang-layang apalagi (jika) ukurannya besar. Ini sangat berbahaya apabila ini menyangkut di propeler karena propeler ini mesin penggeraknya supaya pesawat bisa terbang," ungkap Agus Pandu.
Agus Pandu menuturkan paska insiden tersebut, pihaknya meminta kepada masyarakat agar tidak menerbangkan layang-layang di sekitar area Bandara Adisutjipto.
"Sehingga saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan layang-layang di seputar bandara. Seputar bandara itu kan luas. Apalagi di Adisutjipto itu ada pesawat latih yang juga propeler mesinnya dan lebih kecil dari ATR," ucap Agus Pandu.
Agus Pandu menerangkan jika selama ini pihaknya telah melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di sekitar bandara agar tak menerbangkan layang-layang. Agus Pandu mengingatkan apabila ditemukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
"Pihak kita sudah keliling-patroli memberitahu ke pihak desa setempat untuk ikut mengawasi kalau ada anak-anak yang menerbangkan (layang-layang). Kalau ketahuan ada sanksi sesuai UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," pungkas Agus Pandu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya