Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengedar uang palsu diciduk saat beli sebungkus rokok

Pengedar uang palsu diciduk saat beli sebungkus rokok uang palsu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pengedar uang palsu ditangkap korbannya di sebuah warung kelontong, Jalan Kenari 1 Blok C.1 Nomor 23 RT 05 RW 15, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/9). Tersangka, ET (58) dijebloskan ke penjara atas perbuatannya.

Kapolsek Tambun, Kompol Bobby Kusumawardahana mengatakan, kasus itu terungkap ketika tersangka membelanjakan uang palsu pencahan Rp 100 ribu ke warung kelontong milik A.

"Tersangka membeli rokok dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan mendapatkan kembalian uang asli Rp 87 ribu," kata Bobby, Selasa (12/9).

Perempuan yang menerima uang dari tersangka tersebut curiga karena uang dianggap tak wajar. Ketika diperiksa, rupanya uang yang dipakai palsu. Oleh warga, kemudian tersangka ditangkap dan diserahkan kepada aparat Polsek Tambun.

"Sebelumnya tersangka juga membeli dua bungkus rokok di warung MR, dan mendapatkan kembalian uang asli Rp 66 ribu," ujarnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan uang tersebut dari AM di Bogor, Jawa Barat. AM memberikan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 30 lembar. Jika berhasil membelanjakan, uang kembalian akan dibagi menjadi dua.

"Kami masih mencari AM yang memberikan uang palsu kepada tersangka," kata Bobby.

Dari kasus itu, polisi menyita 30 lembar pecahan 100 ribu rupiah uang palsu, tiga bungkus rokok yang dibeli menggunakan uang palsu, serta uang asli kembalian sebanyak Rp 149 ribu.

Tersangka terancam dijerat dengan pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP