Pengamat hukum kritik perilaku advokat merekayasa sampai gelapkan fakta
Merdeka.com - Pengajar hukum pidana Universitas Bung Karno Azmi Syahpura menilai, panjangnya daftar advokat yang terjerat suap dan korupsi menunjukkan ada nilai-nilai yang hilang dari fungsi advokat untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan hukum serta martabat profesi. Menurutnya, profesi advokat juga berfungsi sebagai pendidik hukum. Pendidikan hukum adalah pendidikan kemanusiaan.
Menurutnya, seharusnya advokat meluruskan persoalan hukum kliennya agar kembali pada makna tercapainya tujuan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.
"Ini yang hilang dan bablas dalam menjalankan profesi advokat kebanyakan malah kini jadi keliru bahkan melakukan hal yang bertentangan dengan etika dan nilai nilai keluhuran profesi sampai merekayasa, kesaksian palsu bahkan menggelapkan fakta," kata Azmi seperti dilansir Antara, Minggu (14/1).
Dia mengatakan, di sinilah makna etika seharusnya menjadi samudera hukum dengan memiliki keseimbangan kepentingan. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat mengatur imunitas profesi pengacara. Namun bukan berarti advokat kebal hukum.
"Jadi hak imunitas dalam Pasal 16 UU Advokat tidak bisa menjadi tameng pembenar," katanya.
Hak imunitas itu berlaku sepanjang advokat mempertahankan kepentingan klien dengan itikad baik, proses jujur, dan tidak tidak bertentangan dengan undang-undang, nilai- nilai prinsip moral serta mengedepankan kepentingan bangsa yang lebih besar.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Wach mencatat sejak 2005 sampai sekarang sebanyak 22 advokat terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi diantaranya Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto. Dari jumlah itu, 16 advokat terlibat dalam kasus penyuapan, empat advokat dalam kasus merintangi penyidikan dan dua advokat memberikan keterangan yang tidak benar.
"Perbuatan ini seolah-olah dilakukan demi kepentingan klien, padahal suap-menyuap sendiri sudah merupakan tindak pidana, terlepas dari siapa yang memberikan suap," kata Peneliti lCW Lalola Easter di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/1).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Advokasi adalah Tindakan Mendukung, Berikut Jenis dan Penjelasannya
Advokasi adalah upaya untuk membela atau memperjuangkan suatu tujuan atau kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaFungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca SelengkapnyaAturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya
Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaBagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya
Sebuah video memperlihatkan advokat Darmawan Yusuf yang memberitahu solusi jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online.
Baca SelengkapnyaMakruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya
Makruh adalah salah satu jenis hukum Islam, tidak haram namun sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaQiyas Adalah Sumber Hukum Islam yang Keempat, Berikut Contohnya
Qiyas dapat diartikan sebagai kegiatan melakukan padanan suatu hukum terhadap hukum lain.
Baca SelengkapnyaContoh Kata Depan berdasarkan Jenis, Ketahui Aturan dan Kesalahan Umum Penulisannya
Kata depan adalah kata yang digunakan untuk menghubungkan kata-kata dalam kalimat dan biasanya diletakkan sebelum kata benda, kata sifat, atau kata keterangan.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca Selengkapnya