Pengamanan Nunun antisipasi tragedi Sistoyo
Merdeka.com - Terdakwa kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nunun datang dengan dikawal tiga pria berbadan tegap.
Pengacara Nunun, Ina Rachman mengatakan, pengawalan tersebut dilakukan, sebagai langkah antisipasi, agar tragedi yang menimpa jaksa nonaktif Sistoyo di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu, tidak menimpa kliennya.
"Kita minta dari Polres Jaksel. Trauma saja (perisitiwa Sistoyo)," kata dia di Pengadilan Tipikor, Jumat (2/3).
Pantauan merdeka.com, di lokasi, tiga pria bersafari hitam mengawal Nunun dari mulai turun mobil hingga masuk ke ruang tunggu sidang. Mereka berdiri di sisi kanan dan kiri Nunun.
Sementara itu, puluhan polisi tampak bersiaga di sekitar Gedung Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta. Mereka menyandang senjata lengkap.
Seperti diketahui, jaksa nonaktif Sistoyo dibacok Deddy Sugarda saat hendak menjalani sidang kasus korupsi yang diduga melibatkan dirinya di Pengadilan Tipikor Bandung.
Nunun sendiri hari ini menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pemilihan calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang diduga melibatkan dirinya.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Sujatmiko Jubir. Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai oleh Jaksa M Rum.
Nunun diduga telah melakukan suap kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Nunun membagi-bagikan 480 cek perjalanan senilai masing-masing Rp 50 juta. Pembagian cek perjalanan ini dalam rangka pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Gultom. Cek perjalanan dengan total Rp 24 miliar disebar ke anggota DPR Fraksi TNI/Polri, Golkar, PDIP, dan PPP.
KPK sendiri sudah menetapkan Miranda sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, Miranda belum diperiksa. Miranda dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56. Miranda terancam pidana penjara maksimal selama lima tahun dan denda Rp250 juta.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo Subianto prihatin relawannya ditembak oleh orang tidak dikenal.
Baca SelengkapnyaBerikut reaksi mengejutkan Prabowo saat istri pensiunan Jenderal TNI ingin cium tangannya.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyak pihak menilai jika Prabowo Subianto mengedepankan kepentingan bangsa dibandingkan kepentingan kelompoknya
Baca SelengkapnyaPrabowo tidak ambil pusing dengan nilai yang diberikan kepadanya itu. Dengan logat betawi, ia menyebut tak mau memikirkannya.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengaku butuh dukungan dari NU untuk membangun bangsa
Baca SelengkapnyaPutri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kembali mencuri perhatian publik karena paras manisnya.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya