Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengajuan Justice Collaborator Ditolak, Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Bui

Pengajuan Justice Collaborator Ditolak, Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Bui Sidang penyuap Nurdin Abdullah. ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Kasus suap atau gratifikasi terdakwa Agung Sucipto yang menyeret Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat memasuki pembacaan tuntutan. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agung Sucipto 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

JPU KPK, M Asri Irwan mengatakan terdakwa Agung Sucipto secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada penyelenggara negara dalam hal ini Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Selama persidangan berjalan, JPU KPK telah memeriksa 27 orang saksi termasuk terdakwa Agung Sucipto, tersangka Nurdin Abdullah, dan Edy Rahmat.

Berdasarkan fakta persidangan, kata Asri, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1991 tentang Tipikor dengan UU yang telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Agung Sucipto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Sucipto dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahananan dan dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Asri saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Selasa (13/7).

Tuntutan terhadap Agung Sucipto lebih rendah dari dakwaan 5 tahun penjara. Asri menjelaskan hal yang meringankan Agung Sucipto karena selama persidangan terdakwa kooperatif mengakui dan berterusterang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.

"Terdakwa juga tidak pernah mendapatkan hukuman. Sementara untuk yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi," kata dia.

Asri menjelaskan JPU KPK mengenakan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor kepada Agung Sucipto karena memenuhi empat unsur yakni setiap orang dalam hal ini terdakwa, kemudian memberikan hadiah atau janji. Ketiga kepada penyelenggara negara, dan keempat dengan maksud agar penyelenggara negara itu berbuat sesuatu dengan kewenangannya sbgai penyelenggara negara.

"Keempat unsur itu memenuhi semua, sehingga unsur delik terbukti pada diri Agung Sucipto," kata dia.

Selain membacakan tuntutan, JPU KPK juga menyampaikan penolakan Justice Colaborator (JC) yang diajukan oleh Agung Sucipto. Asri mengatakan penolakan JC tersebut karena terdakwa merupakan pelaku utama dalam kasus suap terhadap Nurdin Abdullah.

"Asalannya adalah menurut SEMA nomor 14 tahun 2011, JC itu dia bukan sebagai pelaku utama. Kami menganggap bahwa saudara Agung Sucipto adalah pelaku utama dalam hal ini sumber suap. Jadi saya tidak setuju jika Agung Sucipto dianggap sebagai JC," kata dia.

Sementara Penasehat Hukum Agung Sucipto, Deni Kailimang mengatakan tuntutan JPU KPK terhadap kliennya cukup rasional. Meski demikian, Deni mengaku pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU KPK.

" Saya rasa cukup rasional jaksa di dalam memberikan tuntutan. Tetap ada pembelaan, karena ada hal-hal yang harus kami luruskan di dalam persidangan ini dari kacamata penuntut umum bisa melihat dari satu sisi, sementara kami bisa juga melihat dari sisi lain," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Adik Prabowo Diusulkan Maju Jadi Cagub Sulut, Ini Kata Pengamat Politik
Adik Prabowo Diusulkan Maju Jadi Cagub Sulut, Ini Kata Pengamat Politik

Adik Prabowo Didorong Maju Jadi Cagub Sulut, Ini Kata Pengamat Politik

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak
Bawaslu Bakal Dalami Sumbangan Prabowo ke MDS Coop, Ganjar: Yang Melanggar Mesti Ditindak

Ganjar menilai, jika ada pelanggaran dalam pemberian sumbangan tersebut, maka Bawaslu musti menindak dengan tegas.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Pendukungnya di Sampang Ditembak Orang Tak Dikenal, Begini Reaksi Prabowo
Pendukungnya di Sampang Ditembak Orang Tak Dikenal, Begini Reaksi Prabowo

Prabowo Subianto prihatin relawannya ditembak oleh orang tidak dikenal.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
AHY Dukung Prabowo Rangkul Partai di Luar Koalisi: Kembalikan ke Pemimpin Kita
AHY Dukung Prabowo Rangkul Partai di Luar Koalisi: Kembalikan ke Pemimpin Kita

AHY mendukung Prabowo Subianto menarik sejumlah partai politik di luar koalisi masuk ke dalam kabinetnya.

Baca Selengkapnya