Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Kabulkan Gugatan Persebaya Terkait Status Kepemilikan Wisma Karanggayam

Pengadilan Kabulkan Gugatan Persebaya Terkait Status Kepemilikan Wisma Karanggayam Pengadilan Negeri Surabaya. ©2020 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya mengabulkan gugatan PT Persebaya Indonesia terkait dengan sengketa Wisma Karanggayam dengan Pemkot Surabaya. Dalam kasus ini, Persebaya pun dinyatakan berhak atas pengajuan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan di Wisma Karanggayam tersebut.

Martin Ginting, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memimpin sidang menyatakan, pihak penggugat yaitu PT. Persebaya Indonesia sebagai pihak yang berhak dan memiliki prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah yang terletak di kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian," katanya, Selasa (10/3).

Dalam amar putusan hakim itu pun disebutkan, sertifikat tanah yang telah terbit dengan atas nama Pemkot Surabaya, yang diterbitkan BPN Surabaya 28 Maret 1995, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sehingga, dalam kasus ini status tanah dianggap berstatus quo, dan PT Persebaya mempunyai hak prioritas untuk pengajuan hak atas kepemilikan tanah di Wisma tersebut.

Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum PT Persebaya Indonesia, Yusron Marzuki menyatakan pihaknya menyambut gembira, meski gugatannya hanya dikabulkan sebagian. Namun ia menegaskan, putusan hakim tersebut dianggap sudah mencerminkan keadilan, lantaran sejak 1967, Wisma tersebut telah dirawat dan ditempati oleh Persebaya.

"Ya kami bersyukur telah dikabulkan meski hanya sebagian. Untuk selanjutnya tentu kami menunggu sikap pihak tergugat. Jika (putusan) sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami baru bisa menjalankan putusan tersebut," pungkasnya.

Pemkot Surabaya akan Ajukan Banding

Sementara itu, Raz, Staff Bagian Hukum Pemkot Surabaya menyatakan akan mengajukan banding. Dia mengungkapkan, menolak putusan hakim yang menyebut seluruh surat sertifikat tidak sah.

"Kami menolak yang majelis hakim utarakan. Intinya sertifikat kita itu sah di mata hukum. Itu saja," katanya usai sidang.

Untuk diketahui, Wisma Karanggayam sebelum putusan ini menjadi rebutan pihak Pemkot dan Persebaya. Masalah ini muncul setelah pihak Kantor BPN Surabaya mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U-19.

Sebelumnya, Pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5/2019) lalu.

Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.

Baca Selengkapnya
Intip Kesibukan Penjahit Permak Pakaian di Pinggir Jalan Tulungagung Jelang Lebaran, Kewalahan hingga Tolak Pelanggan

Intip Kesibukan Penjahit Permak Pakaian di Pinggir Jalan Tulungagung Jelang Lebaran, Kewalahan hingga Tolak Pelanggan

Pengguna jasa permak pakaian meningkat 2-3 kali lipat dibanding hari biasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menteri ATR/BPN dampingi Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap

Menteri ATR/BPN dampingi Presiden Jokowi Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Cilacap

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.

Baca Selengkapnya
Tak Ingin 50 Juta Warga Pantura Tenggelam, Prabowo: Pembangunan Tanggul Raksasa Harus Dipercepat

Tak Ingin 50 Juta Warga Pantura Tenggelam, Prabowo: Pembangunan Tanggul Raksasa Harus Dipercepat

Proyek tanggul raksasa merupakan jawaban terhadap fenomena naiknya permukaan laut, terjadinya abrasi, hingga hilangnya banyak lahan.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Punya Kantor Mewah di Surabaya, Santri Pengusaha Tambang yang Tak Pernah Tampil Perlente Ini Dikenal Dermawan

Punya Kantor Mewah di Surabaya, Santri Pengusaha Tambang yang Tak Pernah Tampil Perlente Ini Dikenal Dermawan

Setiap Jumat, ia bersedekah di Surabaya, Gresik, dan Situbondo

Baca Selengkapnya
Anies Kampanye di Samarinda, Singgung Soal Tanah

Anies Kampanye di Samarinda, Singgung Soal Tanah

Anies diketahui sempat menyindir kepemilikan tanah Prabowo Subianto dalam debat capres pada Minggu (7/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya